Strategi Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Hukum Positif Indonesia-

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah berkenaan dengan cipta kerja yang uraikan dalam BAB III Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ruang Lingkup Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha sebagaimana tersebut di atas meliputi:

Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan berusaha berbasis risiko sebagaiman disebutkan dalam penjelsan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah pemberian perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan.

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko didasarkan pada penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan Tingkat Risiko dan Peringkat Skala Usaha Kegiatan Usaha

Tingkat risiko adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi, demikian disebutkan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha didasarkan pada:

  • Penilaian tingkat bahaya.
  • Potensi terjadinya bahaya.

Penilaian Tingkat Bahaya

Penilaian tingkat bahaya dalam rangka penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha terdiri dari beberapa aspek, yaitu:

  1. Kesehatan.
  2. Keselamatan.
  3. Lingkungan.
  4. Pemanfataan dan pengelolaan sumber daya.

Selain aspek tersebut di atas, masih terdapat aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha bagi kegiatan tertentu.

Indikator yang diperhitungkan dalam penilaian tingkat bahaya terdiri dari:

  • Jenis kegiatan usaha.
  • Kriteria kegiatan usaha.
  • Lokasi kegiatan usaha.
  • Keterbatasan sumber daya.
  • Risiko volatilitas.

Penilaian Potensi Terjadinya Bahaya

Penilaian potensi terjadinya bahaya dalam rangka penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan berusaha meliputi:

  • Hampir tidak mungkin terjadi.
  • Kemungkinan kecil terjadi.
  • Kemungkinan terjadi.
  • Hampir pasti terjadi.

Tingkatan Risiko dan Peringkat Skala Usaha Kegiatan Usaha

Berdasarkan uraian singkat di atas mengenai aspek dan indikator penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya, maka tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha dibedakan menjadi:

  • Kegiatan usaha berisiko rendah.
  • Kegiatan usaha bersiko menengah.
  • Kegiatan usaha berisiko tinggi.

Perizinan Kegiatan Usaha Berisiko Rendah

Bagi kegiatan usaha yang termasuk dalam kegiatan usaha berisiko rendah, perizinan yang dimilki cukup dengan pemberian nomor induk berusaha.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha, yang mempunyai fungsi sebagai:

  • Merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
  • Merupakan identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Perizinan Kegiatan Usaha Berisiko Menengah

Kegiatan usaha berisiko menengah dibedakan menjadi:

  • Kegiatan usaha berisiko menengah rendah.
  • Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.

Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah berisiko menengah rendah adalah berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Sertifikat standar; sertifikat standar ini merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha

Sedangkan perizinan berusaha bagi kegiatan usaha berisiko menengah tinggi adalah berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Sertifikat standar; sertifikat standar usaha ini merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

Dalam hal Kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standarisasi produk berkenaan dengan sertifikat standar, maka penerbitan sertifikat standar produk tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat dengan berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Tinggi

Pemberian perizinan berusaha kegiatan usaha berisiko tinggi adalah dalah bentuk:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Izin; izin ini merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Terhadap semua kegiatan berusaha mulai kegiatan berusahan risiko rendah sampai dengan risiko tinggi dilakukan pengawasan secara berkala dengan mempertimbangkan tingkat kepatuhan para pelaku usaha.

Mengenai penerapan perizinan berusaha berbasis risiko diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, sebagai peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 7 – Pasal 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha diatur dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal-hal yang disederhanakan yang merupakan persayaratan dasar perizinan berusaha meliputi:

  1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
  2. Persetujuan lingkungan.
  3. Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan usahanya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), untuk itu pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan rencana detail tata ruang dalam bentuk digital dan sesuai dengan standar.

Bagi daerah yang belum mempunyai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan persyaratan dasar perizinan, pengajuan permohanan persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya oleh pengusaha diajukan kepada pemerintah pusat melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pemerintah pusat akan memberikan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang yang telah diajukan sesuai dengan rencana tata ruang yang terdiri atas:

  1. Rencana tata ruang wilayah nasional.
  2. Rencana tata ruang pulau/kepulauan.
  3. Rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
  4. Rencana tata ruang wilayah provinsi.
  5. Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

Untuk penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha serta untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh kesesuaian penataan ruang, maka pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap undang-undang yang mengatur hal tersebut sebelumnya.

Adapun undang-undang yang diubah dalam rangka penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha berkenaan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.

Persetujuan Lingkungan

Penyederhaan persyaratan dasar perizinan dilakukan juga oleh pemerintah dalam hal perizinan lingkungan, yaitu dengan melakukan perubahan terhadap undang-undang yang mengatur sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun undang-undang yang diubah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

Berikutnya dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan yang berkenaan dengan persetujuan bangunan gegung dan sertifikat laik fungsi, pemerintah juga melakukan perubahan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun ketentuan peraturan perundang-undang yang diubah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi

Bukan hanya penyederhanaan persyaratan dasar kegiatan berusaha, tetapi pemerintah juga melakukan penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi dengan mengubah ketentuan peraturan perundang-undangannya melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Perizinan berusaha sektor yang diubah ketentuan peraturan perundang-undangnya adalah sebagai berikut:

Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu

Sektor tertentu yang diubah ketentuan peraturan perundang-undangannya adalah sebagai berikut:

Semua perubahan atas ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. -RenTo151120-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: