6 (enam) Alasan Pembubaran Perseroan Terbatas

modern workspace with tv and table
modern workspace with tv and table
Photo by Max Rahubovskiy on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Sebuah badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas dapat dibubarkan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 142 – Pasal 152 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam uraian ini disampaiakn mengenai:

Pengertian Pembubaran Perseroan Terbatas

Pembubaran mempunyai pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia online  adalah proses, cara, perbuatan membubarkan. Pembubaran mempunyai kata dasar bubar yang memilik makna sebagai berikut:

  1. Bercerai-berai kemana-mana (tentang orang ramai yang berkumul); berserak-serak ke sana kemari.
  2. Selesai; usai (tentang pasar, rapat, upacara, dan sebagainya).
  3. Selesai tugas; berhenti, bertugas (tentang panitia, dewan kabinet, dan sebagainya).
  4. Ditiadakan (tentang perserikatan, kongsi, dan sebagainya).

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.

Baja juga: Mengenal Perseroan Terbatas.

Jadi pembubaran perseroan terbatas dapat diartikan proses mentiadakan atau membubarkan sebuah badan usaha yang berbentuk perseoroan terbatas.

Alasan-Alasan Pembubaran Perseroan Terbatas

Pembubaran perseroan terbatas dapat dilakukan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Karena Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan.
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit persero tidak cukup untuk membayar kepailitan.
  5. Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  6. Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka sebuah perseroan terbatas dapat dibubarkan yang tentunya mempunyai syarat dan akibat hukum.

Ketentuan dan Akibat Hukum Pembubaran Perseroan Terbatas

Pembubaran perseroan tentunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berakibat hukum. Berikut ini disampaikan ketentuan dan akibat hukum pembubaran perseroan.

Pembubaran Perseroan Berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Ketentuan dan akibat hukum pembubaran perseroan terbatas berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah sebagai berikut:

  1. Tidak menunjuk likuidator, direksi bertindak selaku likuidator.
  2. Pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan.
  3. Direksi, dewan komisaris, atau 1 (satu) pemegang saham atau lenih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  4. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang pembubaran perseroan sah apabila sesuai dengan ketentuan:
    • Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawara mufakat.
    • RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
    • Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
    • RUPS kedua sebagaimana tersebut di atas sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
    • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas.
  5. Pembubaran perseroan dimulai sejak saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pembubaran Perseroan karena Jangka Waktu yang Ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah Berakhir

Ketentuan dan akibat hukum pembubaran perseroan terbatas karena jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir adalah sebagai berikut:

  1. Tidak menunjuk likuidator, direksi bertindak selaku likuidator.
  2. Pembubaran perseroan tidak mengakibatkan perseroan kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan.
  3. Direksi, dewan komisaris, atau 1 (satu) pemegang saham atau lenih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran perseroan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  4. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang pembubaran perseroan sah apabila sesuai dengan ketentuan:
    • Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawara mufakat.
    • RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
    • Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
    • RUPS kedua sebagaimana tersebut di atas sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
    • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas.
  5. Pembubaran perseroan dimulai sejak saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  6. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah jangka waktu berdirinya berakhir, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan penunjukan likuidator.
  7. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan setelah jangka waktu berdirinya perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.

Pembubaran Perseroan Berdasarkan Penetapan Pengadilan

Ketentuan dan akibat hukum pembubaran perseroan terbatas berdasarkan penetapan pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan kejaksaan berdasarkan alasan perseroan melanggar kepentingan umum atau perseroan melakukakan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan.
  2. Permohonan pihak yang berkepntingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian.
  3. Permohonan pemegang saham, direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
  4. Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.

Pembubaran Perseroan karena Dicabutnya Kepailitan Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga

Dasar pembubaran perseroan selanjutnya adalah dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.

Baca juga: Pengantar tentang Kepailitan.

Pembubaran Perseroan karena Harta Pailit Perseroan yang telah Dinyatakan Pailit Berada dalam Keadaan insolvensi

Pembubaran perseroan dapat juga terjadi karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pembubaran Perseroan karena Dicabutnya Izin Usaha Perseroan

Pembubaran perseroan dilakukan karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain ketentuan yang tidak memungkinkan Perseroan untuk berusaha dalam bidang lain setelah izin usahanya dicabut, misalnya izin usaha perbankan, izin usaha perasuransian.

Dengan terpenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, maka tahapan dan prosesnya dilaksanakan oleh likuidator yang ditunjuk dan ditetapkan. -RenTo270923-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: