Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Fungsi, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Jenis dan Usaha Bank (Pasal 5 – Pasal 15).
  4. BAB IV Perizinan, Bentuk Hukum dan Kepemilikan (Pasal 16 – Pasal 28).
  5. BAB V Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29 – Pasal 37).
  6. BAB VI Dewan Komisaris, Direksi dan Tenaga Asing (Pasal 38 – Pasal 39).
  7. BAB VII Rahasia Bank (Pasal 40 – Pasal 45).
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif (Pasal 46 – Pasal 53).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 54 – Pasal 59).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 60 – Pasal 61).

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca