Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Pencegahan Perusakan Hutan (Pasal 5 – Pasal 7)
  4. BAB IV Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 8 – Pasal 53)
  5. BAB V Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 54 – Pasal 57)
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 58 – Pasal 63)
  7. BAB VII Kerja Sama Internasional (Pasal 64 – Pasal 73)
  8. BAB VIII Pembiayaan (Pasal 74 – Pasal 75)
  9. BAB IX Pelindungan Saksi, Pelapor, dan Informan (Pasal 76 – Pasal 81)
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 82 – Pasal 109)
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 110)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 111 – Pasal 114)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca