Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Pencegahan Perusakan Hutan (Pasal 5 – Pasal 7)
  4. BAB IV Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 8 – Pasal 53)
  5. BAB V Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Pasal 54 – Pasal 57)
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 58 – Pasal 63)
  7. BAB VII Kerja Sama Internasional (Pasal 64 – Pasal 73)
  8. BAB VIII Pembiayaan (Pasal 74 – Pasal 75)
  9. BAB IX Pelindungan Saksi, Pelapor, dan Informan (Pasal 76 – Pasal 81)
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 82 – Pasal 109)
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 110)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 111 – Pasal 114)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d