Kewenangan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Minyak dan Gas Bumi yang Merupakan Urusan Pemerintahan Konkuren

Hukum Positif Indonesia-

Era otonomi daerah berdampak pada masalah pembagian kewenangan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota salah satunya dalam hal energi dan sumber daya mineral. Mencermati hal tersebut, maka pemerintah telah mengaturnya melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemilihan judul di atas memperhatikan fenomena yang terjadi di daerah dalam penyelenggaraan sub-urusan minyak dan gas bumi, khususnya mengenai tata niaga minyak dan gas bumi di Indonesia.

Untuk itu penulis menyampaikan pandangannya melalui tulisan ini yang disajikan dengan metode yuridis normatif  

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Pendahuluan

Kewenangan pemerintah dalam penyelenggaraan minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan Daerah.

Dalam uraian ini terlebih dahulu disampaikan beberapa informasi umum  untuk kesamaan pemahaman dalam hal yang berkenaan dengan judul.

Apa yang dimaksud dengan penyelenggaraan minyak dan gas?

Penyelenggaraan minyak dan gas bumi adalah serangkaian kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang terdiri dari kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir.

Kegiatan usaha hulu terdiri atas eksplorasi dan eksploitasi, sedangkan kegiatan usaha hilir terdiri atas pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

Siapa penyelenggara minyak dan gas bumi di Indonesia?

Penyelenggara minyak dan gas bumi adalah Pertamina yang ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam hal penyelenggaraan minyak dan gas bumi di Indonesia.

Permasalahan

Apakah pemerintahan daerah mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan minyak dan gas bumi di Indonesia?

Pembahasan

Untuk membahas permasalahan tersebut di atas, penulis menyampaikan mengenai beberapa pokok pikiran antara lain mengenai sejarah singkat Pertamina, urusan pemerintahan konkuren, dan hubungan antara pemerintah daerah dengan pertamina.

Sejarah Singkat Pertamina

Pertamina mulai dibentuk sekitar tahun 1950-an sebagai sebuah perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi di Indonesia, yang kemudian pada tahun 1960 berstatus sebagai perusahaan negara, dan akhirnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ditunjuk sebagai penyelenggara Public Service Obligation (PSO) yang dilakukan melalui kegiatan usaha.

Pertamina ditetapkan menjadi holding company pada 12 Juni 2020 oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara di sektor energi dan sumber daya mineral.

Saat ini pertamina membawahi lima subholding yang bergerak di bidang energi, yaitu:

  • Upstream Sub-holding yang secara operasional dijalankan oleh PT. Pertamina Hulu Energi.
  • Gas Sub-Holding yang dijalankan oleh PT. Perusahaan Gas Negara.
  • Refinery & Petrochemical Sub-holding yang dijalankan oleh PT. Kilang Pertamina Internasional.
  • Power & NRE Sub-holding yang dijalankan oleh PT. Pertamina Power Indonesia, dan Commercial & Trading Sub-holding yang dijalankan oleh PT. Patra Niaga.
  • Shipping Company yang dijalankan oleh PT. Pertamina International Shipping.

Urusan Pemerintahan Konkuren

Urusan pemerintahan sebagaimana kita ketahui bersama terdiri atas urusan pemerintah absolut dan urusan pemerintahan konkuren.

Urusan pemerintahan absolut merupakan urusan yang sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat, sedangkan urusan pemerintahan konkuren merupakan urusan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Selanjutnya urusan pemerintahan konkuren dibedakan menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

Baca juga: Urusan Pemerintahan Konkuren

Dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur mengenai bidang-bidang urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Energi dan Sumber Daya Mineral merupakan salah satu bidang dalam urusan pemerintahan konkuren yang bersifat urusan pilihan, yang  terdiri dari beberapa sub-urusan, yaitu: geologi, mineral dan batu bara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan, dan ketenagalistrikan.

Hubungan Pertamina dengan Pemerintah Daerah dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Kegiatan usaha minyak dan gas bumi dibedakan menjadi kegiatan usaha hulu yang terdiri atas eksplorasi dan eksploitasi, dan kegiatan usaha hilir yang terdiri dari pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

Baca juga: Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001

Pertamina sebagai penyelenggara minyak dan gas bumi yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Badan Usaha Milik Negara merupakan holding company yang membawahi beberapa perusahaan yang bergerak pada kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Sebagai sebuah perusahaan, pertamina tentunya berorientasi pada visi dan misi perusahaan untuk mencapai tujuan sebagaimana yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perusahaan guna mendapatkan keuntungan melalui strategi bisnis yang sudah dirumuskan.

Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepatnya pada Angka I huruf CC disebutkan bahwa urusan pemerintahan konkuren bidang energi dan sumber daya mineral dengan sub-urusan minyak dan gas bumi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Berdasarkan pembagian kewenangan dalam urusan pemerintahan konkuren sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka hubungan antara pertamina dengan pemerintah daerah berkenaan dengan kewenangan urusan pemerintahan konkuren di bidang energi dan sumber daya mineral khususnya sub-urusan minyak dan gas bumi sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dengan demikian pemerintah daerah tidak dapat turut serta dalam strategi bisnis yang telah dirumuskan pertamina dalam rangka mewujudkan visi dan misiya karena memang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, penulis berkesimpulan bahwa pemerintah daerah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mempunyai kewenangan dalam urusan pemerintahan konkuren bidang energi dan sumber daya mineral berkenaan dengan sub-urusan minyak dan gas bumi.

Demikian juga halnya dengan pembagian kewenangan urusan pemerintahan konkuren lainnya antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kewenangan pemerintah pusat dalam urusan pemerintahan konkuren dalam bidang energi dan sumber daya mineral dengan sub-urusan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara dengan menunjuk Pertamina sebagai penyelenggara dalam penyelenggaraan minyak dan gas bumi. -RenTo210121-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d