Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Sistematika Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Tatanan Perkeretaapian (Pasal 4 – Pasal 12)
  4. BAB IV Pembinaan (Pasal 13 – Pasal 16)
  5. BAB V Penyelenggaraan (Pasal 17 – Pasal 34)
  6. BAB VI Prasarana Perkeretaapian (Pasal 35 – Pasal 90)
  7. BAB VII Perpotongan dan Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain (Pasal 91 – Pasal 95)
  8. BAB VIII Sarana Perkeretaapian (Pasal 96 – Pasal 117)
  9. BAB IX Rancang Bangun dan Rekayasa Perkeretaapian (Pasal 118 – Pasal 119)
  10. BAB X Lalu Lintas Kereta Api (Pasal 120 – Pasal 126)
  11. BAB XI Angkutan (Pasal 127 – Pasal 165)
  12. BAB XII Asuransi dan Ganti Kerugian (Pasal 166 – Pasal 171)
  13. BAB XIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 172 – Pasal 174)
  14. BAB XIV Pemeriksaan dan Penelitian Kecelakaan Kereta Api (Pasal 175 – Pasal 177)
  15. BAB XV Larangan (Pasal 178 – Pasal 185)
  16. BAB XVI Penyidikan (Pasal 186)
  17. BAB XVII Ketentuan Pidana (Pasal 187 – Pasal 213)
  18. BAB XVIII Ketentuan Peralihan (Pasal 214)
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 215 – Pasal 218)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca