Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Sistematika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Bendera Negara (Pasal 4 – Pasal 24)
  3. BAB III Bahasa Negara (Pasal 25 – Pasal 45)
  4. BAB IV Lambang Negara (Pasal 46 – Pasal 57)
  5. BAB V Lagu Kebangsaan (Pasal 58 – Pasal 64)
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban Warga Negara (Pasal 65)
  7. BAB VII Ketentuan Pidana (Pasal 66 – Pasal 71)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 72)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 73 – Pasal 74)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca