Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Sistematika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Bendera Negara (Pasal 4 – Pasal 24)
  3. BAB III Bahasa Negara (Pasal 25 – Pasal 45)
  4. BAB IV Lambang Negara (Pasal 46 – Pasal 57)
  5. BAB V Lagu Kebangsaan (Pasal 58 – Pasal 64)
  6. BAB VI Hak dan Kewajiban Warga Negara (Pasal 65)
  7. BAB VII Ketentuan Pidana (Pasal 66 – Pasal 71)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 72)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 73 – Pasal 74)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d