Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Tanggung Jawab dan Kewenangan (Pasal 4 – Pasal 10)
  4. BAB IV Usaha Jasa Konstruksi (Pasal 11 – Pasal 38)
  5. BAB V Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Pasal 38 – Pasal 58)
  6. BAB VI Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi (Pasal 59 – Pasal 67)
  7. BAB VII Tenaga Kerja Konstruksi (Pasal 68 – Pasal 75)
  8. BAB VIII Pembinaan (Pasal 76 – Pasal 82)
  9. BAB IX Sistem Informasi Jasa Konstruksi (Pasal 83)
  10. BAB X Partisipasi Masyarakat (Pasal 84 – Pasal 87)
  11. BAB XI Penyelesaian Sengketa (Pasal 88)
  12. BAB XII Sanksi Administratif (Pasal 89 – Pasal 102)
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 103)
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 104 – Pasal 106)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca