Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3).
  2. BAB II Ruang Lingkup Pengaturan (Pasal 4).
  3. BAB III Penguasaan Negara dan Hak Rakyat atas Air (Pasal 5 – Pasal 8).
  4. BAB IV Tugas dan Wewenang (Pasal 9 – Pasal 20).
  5. BAB V Pengelolaan Sumber Daya Air (Pasal 21 – Pasal 43).
  6. BAB VI Perizinan (Pasal 44 – Pasal 53).
  7. BAB VII Sistem Informasi Sumber Daya Air (Pasal 54).
  8. BAB VIII Pemberdayaan dan Pengawasan (Pasal 55 – Pasal 56).
  9. BAB IX Pendanaan (Pasal 57 – Pasal 60).
  10. BAB X Hak dan Kewajiban (Pasal 61 – Pasal 62).
  11. BAB XI Partisipasi Masyarakat (Pasal 63).
  12. BAB XII Koordinasi (Pasal 64 – Pasal 66).
  13. BAB XIII Penyidikan (Pasal 67).
  14. BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 68 – Pasal 74).
  15. BAB XV Ketentuan Peralihan (Pasal 75).
  16. BAB XVI Ketentuan Penutup (Pasal 76 – Pasal 79).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca