Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Sistematika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah (Pasal 2 – Pasal 5)
- BAB III Penyelenggaraan Penyiaran (Pasal 6 – Pasal 34)
- BAB IV Pelaksanaan Siaran (Pasal 35 – Pasal 47)
- BAB V Pedoman Perilaku Penyiaran (Pasal 48 – Pasal 51)
- BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 52)
- BAB VII Pertanggungjawaban (Pasal 53 – Pasal 54)
- BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 55)
- BAB IX Penyidikan (Pasal 56)
- BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 57 – Pasal 59)
- BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 60)
- BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 61 – Pasal 64)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–