Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Sistematika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Penyelenggaraan Penyiaran (Pasal 6 – Pasal 34)
  4. BAB IV Pelaksanaan Siaran (Pasal 35 – Pasal 47)
  5. BAB V Pedoman Perilaku Penyiaran (Pasal 48 – Pasal 51)
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 52)
  7. BAB VII Pertanggungjawaban (Pasal 53 – Pasal 54)
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 55)
  9. BAB IX Penyidikan (Pasal 56)
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 57 – Pasal 59)
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 60)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 61 – Pasal 64)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca