Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Sistematika Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Penyelenggaraan Penyiaran (Pasal 6 – Pasal 34)
  4. BAB IV Pelaksanaan Siaran (Pasal 35 – Pasal 47)
  5. BAB V Pedoman Perilaku Penyiaran (Pasal 48 – Pasal 51)
  6. BAB VI Peran Serta Masyarakat (Pasal 52)
  7. BAB VII Pertanggungjawaban (Pasal 53 – Pasal 54)
  8. BAB VIII Sanksi Administratif (Pasal 55)
  9. BAB IX Penyidikan (Pasal 56)
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 57 – Pasal 59)
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 60)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 61 – Pasal 64)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.