Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 6 – Pasal 12).
  3. BAB III Tugas dan Wewenang (Pasal 13 – Pasal 19).
  4. BAB IV Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 20 – Pasal 30).
  5. BAB V Pembinaan Profesi (Pasal 31 – Pasal 36).
  6. BAB VI Lembaga Kepolisian Nasional (Pasal 37 – Pasal 40).
  7. BAB VII Bantuan, Hubungan, dan Kerjasama (Pasal 41 – Pasal 42).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 43).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 45).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca