Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5).
  2. BAB II Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 6 – Pasal 12).
  3. BAB III Tugas dan Wewenang (Pasal 13 – Pasal 19).
  4. BAB IV Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 20 – Pasal 30).
  5. BAB V Pembinaan Profesi (Pasal 31 – Pasal 36).
  6. BAB VI Lembaga Kepolisian Nasional (Pasal 37 – Pasal 40).
  7. BAB VII Bantuan, Hubungan, dan Kerjasama (Pasal 41 – Pasal 42).
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 43).
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 45).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d