Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 5)
- BAB II Susunan dan Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 6 – Pasal 12)
- BAB III Tugas dan Wewenang (Pasal 13 – Pasal 19)
- BAB IV Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 20 – Pasal 30)
- BAB V Pembinaan Profesi (Pasal 31 – Pasal 36)
- BAB VI Lembaga Kepolisian Nasional (Pasal 37 – Pasal 40)
- BAB VII Bantuan, Hubungan, dan Kerjasama (Pasal 41 – Pasal 42)
- BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 43)
- BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 44 – Pasal 45)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–