Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Penguasaan dan Pengusahaan (Pasal 4 – Pasal 10).
  4. BAB IV Kegiatan Usaha Hulu (Pasal 11 – Pasal 22).
  5. BAB V Kegiatan Usaha Hilir (Pasal 23 – Pasal 30).
  6. BAB VI Penerimaan Negara (Pasal 31 – Pasal 32).
  7. BAB VII Hubungan Kegiatan Minyak dan Gas Bumi dengan Hak Atas Tanah (Pasal 33 – Pasal 37).
  8. BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 38 – Pasal 43).
  9. BAB IX Badan Pelaksana dan Badan Pengatur (Pasal 44 – Pasal 49).
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 50).
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 51 – Pasal 58).
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 59 – Pasal 64).
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 65).
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 66 – Pasal 67).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca