Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 3 – Pasal 4).
  3. BAB III Proses Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Pasal 5 – Pasal 6).
  4. BAB IV Perencanaan (Pasal 7 – Pasal 15).
  5. BAB V Pemanfaatan (Pasal 16 – Pasal 35).
  6. BAB VI Pengawasan dan Pengendalian (Pasal 36 – Pasal 41).
  7. BAB VII Penelitian dan Pengembangan (Pasal 42 – Pasal 46).
  8. BAB VIII Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan (Pasal 47 – Pasal 49).
  9. BAB IX Kewenangan (Pasal 50 – Pasal 55).
  10. BAB X Mitigasi Bencana (Pasal 56 – Pasal 59).
  11. BAB XI Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat (Pasal 60 – Pasal 62).
  12. BAB XII Pemberdayaan Masyarakat (Pasal 63).
  13. BAB XIII Penyelsaian Sengketa (Pasal 64 – Pasal 67).
  14. BAB XIV Gugatan Perwakilan (Pasal 68 – Pasal 69).
  15. BAB XV Penyidikan (Pasal 70).
  16. BAB XVI Sanksi Administratif (Pasal 71 – Pasal 72).
  17. BAB XVII Ketentuan Pidana (Pasal 73 – Pasal 75).
  18. BAB XVIII Ketentuan Peralihan (Pasal 76 – Pasal 78).
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 79 – Pasal 80).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca