Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 5 – Pasal 7).
  3. BAB III Rencana Induk Industri Nasional (Pasal 8 – Pasal 11).
  4. BAB IV Kebijakan Industri Nasional (Pasal 12 – Pasal 13).
  5. BAB V Perwilayahan Industri (Pasal 14).
  6. BAB VI Pembangunan Sumber daya Industri (Pasal 15 – Pasal 48).
  7. BAB VII Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Pasal 49 – Pasal 71).
  8. BAB VIII Pemberdayaan Industri (Pasal 72 – Pasal 95).
  9. BAB IX Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri (Pasal 96 – Pasal 100).
  10. BAB X Perizinan, Penanaman Modal Bidang Industri, dan Fasilitas (Pasal 101 – Pasal 111).
  11. BAB XI Komite Industri Nasional (Pasal 112 – Pasal 114).
  12. BAB XII Peran Serta Masyarakat (Pasal 115 – Pasal 116).
  13. BAB XIII Pengawasan dan Pengendalian (Pasal 117 – Pasal 118).
  14. BAB XIV Penyidikan (Pasal 119).
  15. BAB XV Ketentuan Pidana (Pasal 120 – Pasal 121).
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 122).
  17. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 123 – Pasal 125).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca