Transformasi ASN: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023

Hukum Positif Indonesia-

Guna mempercepat pelaksanaan transformasi aparatur sipil negara untuk mewujudkan aparatur sipil negara dengan hasil kerja tinggi dan perilaku yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara, dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l4 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi aparatur sipil negara dan kebutuhan masyarakat, untuk itu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan tanggal 31 Oktober 2023.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Asas Penyelenggaraan Kebijakan

Dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pada asas yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yatu:

  1. Kepastian hukum; penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
  2. Profesionalitas; penyelenggaraan Manajemen ASN mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan kode perilaku ASN serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Proporsionalitas; penyelenggaraan Manajemen ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pegawai ASN.
  4. Keterpaduan; penyelenggaraan Manajemen ASN didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional.
  5. Pendelegasian; sebagian kewenangan Manajemen ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada Instansi Pemerintah.
  6. Netralitas; setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
  7. Akuntabilitas; setiap hasil kerja dan perilaku keda Pegawai ASN harus dapat dipertanggungiawabkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Efektivitas dan efisiensi; penyelenggaraan Manajemen ASN harus berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi melalui pengelolaan sumber daya secara optimal.
  9. Keterbukaan; penyelenggaraan Manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Nondiskriminatif; penyelenggaraan Manajemen ASN tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
  11. Persatuan dan kesatuan; Pegawai ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
  12. Keadilan dan kesetaraan; pengaturan penyelenggaraan Manajemen ASN mencerminkan rasa keadilan dan kesempatan yang sama dalam fungsi dan peran sebagai Pegawai ASN.
  13. Kesejahteraan; penyelenggaraan Manajemen ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN.

Nilai Dasar ASN

Nilai dasar Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa Pegawai ASN memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah.

Perwujudan dari nilai dasar bagi Pegawai ASN terdiri atas: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai dasar ini diuraikan dalam kode etik dan perilaku Pegawai ASN.

Kode Etik ASN

Kode etik ASN diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kode etik ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.

Nilai dasar ASN yang terdiri atas: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai dasar ini diuraikan dalam kode etik dan perilaku Pegawai ASN, dijabarkan sebagai berikut:

Berorientasi Pelayanan

Berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, meliputi:

  1. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  2. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  3. Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan, meliputi:

  1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi.
  2. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien.
  3. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, meliputi:

  1. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  2. Membantu orang lain belajar.
  3. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan, meliputi:

  1. Menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang.
  2. Suka menolong.
  3. Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, meliputi:

  1. Memegang teguh ideologi Pancasila, UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
  2. Menjaga nama baik ASN, instansi, dan negara.
  3. Menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

Adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan, meliputi:

  1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  2. Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  3. Bertindak proaktif.

Kolaboratif

Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis, meliputi:

  1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  2. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  3. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

Fungsi, Tugas, dan Peran ASN

Fungsi, tugas dan peran ASN diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Fungsi ASN

Fungsi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara adalah sebagai:

  1. Pelaksana kebijakan publik.
  2. Pelayan publik.
  3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas ASN

Tugas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara adalah:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran ASN

Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut di atas, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran sebagaimana diatur dalamketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Materi muatan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara keseluruhan juga menyesuaikan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIII/2014 mengenai pengunduran diri PNS yang mengikuti kontestasi politik; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PUU-XIII/2015 mengenai PNS yang tidak lagi menjabat sebagai pejabat negara dan belum tersedia lowongan jabatan; serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 mengenai pemebrhentian tidak dengan hormat karena merlakukan tindak pidana.

Berdasarkan uraian singkat di atas dapat disimpulkan bahwa asas dan nilai dasar merupakan norma dalam perumusan kode etik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). -RenTo271124-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca