Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Penguasaan Mineral dan Batubara (Pasal 4 – Pasal 5).
  4. BAB IV Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 6 – Pasal 8).
  5. BAB V Wilayah Pertambangan (Pasal 9 – Pasal 33).
  6. BAB VI Usaha Pertambangan (Pasal 34 – Pasal 35).
  7. BAB VII Izin Usaha Pertambangan (Pasal 36 – Pasal 63).
  8. BAB VIII Persyaratan Perizinan Usaha Pertmbangan (Pasal 64 – Pasal 65).
  9. BAB IX Izin Pertambangan Rakyat (Pasal 66 – Pasal 73).
  10. BAB X Izin Usaha Pertambangan Khusus (Pasal 74 – Pasal 84).
  11. BAB XI Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan Khusus (Pasal 85 – Pasal 86).
  12. BAB XII Data Pertambangan (Pasal 87 – Pasal 89).
  13. BAB XIII Hak dan Kewajiban (Pasal 90 – Pasal 112).
  14. BAB XIV Pengehntian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (Pasal 113 – Pasal 116).
  15. BAB XV Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (Pasal 117 – Pasal 123).
  16. BAB XVI Usaha Jasa Pertambangan (Pasal 124 – Pasal 127).
  17. BAB XVII Pendapatan Negara dan Daerah (Pasal 128 – Pasal 133).
  18. BAB XVIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan (Pasal 134 – Pasal 138).
  19. BAB XIX Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat (Pasal 139 – Pasal 145).
  20. BAB XX Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan (Pasal 146 – Pasal 148).
  21. BAB XXI Penyidikan (Pasal 149 – Pasal 150).
  22. BAB XXII Sanksi Administratif (Pasal 151 – Pasal 157).
  23. BAB XXIII Ketentuan Pidana (Pasal 158 – Pasal 165).
  24. BAB XXIV Ketentuan Lain-Lain (Pasal 166 – Pasal 167).
  25. BAB XXV Ketentuan Peralihan (Pasal 169 – Pasal 172).
  26. BAB XXVI Ketentuan Penutup (Pasal 173 – Pasal 175).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca