Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2).
  3. BAB III Penguasaan dan Pengusahaan (Pasal 3 – Pasal 4).
  4. BAB IV Kewenangan Pengelolaan (Pasal 5).
  5. BAB V Pemanfaatan Sumber Energi Primer (Pasal 6).
  6. BAB VI Rencana Umum Ketenagalistrikan (Pasal 7).
  7. BAB VII Usaha Ketenagalstrikan (Pasal 8 – Pasal 17).
  8. BAB VIII Perizinan (Pasal 18 – Pasal 29).
  9. BAB IX Penggunaan Tanah (Pasal 30 – Pasal 32).
  10. BAB X Harga Jual, Sewa, Jaringan, dan Tarif Tenaga Listrik (Pasal 33 – Pasal 41).
  11. BAB XI Lingkungan Hidup dan Keteknikan (Pasal 42 – Pasal 45).
  12. BAB XII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 46).
  13. BAB XIII Penyidikan (Pasal 47).
  14. BAB XIV Sanksi Administratif (Pasal 48).
  15. BAB XV Ketentuan Pidana (Pasal 49 – Pasal 55).
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 56).
  17. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 57 – Pasal 58).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca