Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

Sistematika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Jenis Informasi Geospasial (Pasal 4 – Pasal 21)
  4. BAB IV Penyelenggara Informasi Geospasial (Pasal 22 – Pasal 24)
  5. BAB V Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Pasal 25 – Pasal 53)
  6. BAB VI Pelaksana Informasi Geospasial (Pasal 54 – Pasal 56)
  7. BAB VII Pembinaan (Pasal 57)
  8. BAB VIII Larangan (Pasal 58 – Pasal 62)
  9. BAB IX Sanksi Administratif (Pasal 63)
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 64 – Pasal 68)
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 69)
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 70 – Pasal 71)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca