Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Sistematika Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Pembinaan (Pasal 4 – Pasal 6)
  4. BAB IV Penyelenggaraan (Pasal 7 – Pasal 43)
  5. BAB V Penyidikan (Pasal 44)
  6. BAB VI Sanksi Administratif (Pasal 45 – Pasal 46)
  7. BAB VII Ketentuan Pidana (Pasal 47 – Pasal 59)
  8. BAB VIII Ketentuan Peralihan (Pasal 60 – Pasal 62)
  9. BAB IX Ketentuan Penutup (Pasal 63 – Pasal 64)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca