Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

Hukum Positif Indonesia-

SistematikaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Pembinaan (Pasal 5 – Pasal 12).
  4. BAB IV Perencanaan (Pasal 13 – Pasal 14).
  5. BAB V Pembangunan (Pasal 15 – Pasal 44).
  6. BAB VI Penguasaan, Pemilikan, dan Pemanfaatan (Pasal 45 – Pasal 55).
  7. BAB VII Pengelolaan (Pasal 56 – Pasal 60).
  8. BAB VIII Peningkatan Kualitas (Pasal 61 – Pasal 69).
  9. BAB IX Pengendalian (Pasal 70 – Pasal 71).
  10. BAB X Kelembagaan (Pasal 72 – Pasal 78).
  11. BAB XI  Tugas dan Wewenang (Pasal 79 – Pasal 88).
  12. BAB XII Hak dan Kewajiban (Pasal 89 – Pasal 90).
  13. BAB XIII Pendanaan dan Sistem Pembiayaan (Pasal 91 – Pasal 95).
  14. BAB XIV Peran Masyarakat (Pasal 96).
  15. BAB XV Larangan (Pasal 97 – 104).
  16. BAB XVI Penyelesaian Sengketa (Pasal 105 – 106).
  17. BAB XVII Sanksi Adminisratif (Pasal 107 – Pasal 108).
  18. BAB XVIII Ketentuan Pidana (Pasal 109 – Pasal 117).
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 118 – Pasal 120).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca