Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi dan Ketentuan Pidananya

black android smartphone on top of white book
black android smartphone on top of white book
Photo by Pixabay on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Hal-hal yang dilarang dalam penggunaan data pribadi dan ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi

Larangan dalam penggunaan data pribadi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 65 – Pasal 66 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah sebagai berikut:

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
  4. Setiap orang dilarang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian bagi orang lain.

Ketentuan Pidana atas Pelanggaran dalam Penggunan Data Pribadi

Ketentuan pidana atas pelanggaran dalam penggunaan data pribadi diatur dalam ketentuan Pasal 67 – Pasal 73 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Berikut disampaikan isi Pasal 67, Pasal 68, dan PAsal 69 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi:

Ketentuan Pasal 67

  1. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Apabila pelaku tindak pidana sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.

Ketentuan Pasal 68

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Apabila pelaku tindak pidana sebagaimana tersebut di atas dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi.

Ketentuan Pasal 69

Selain dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Ketentuan Sanksi Pidana Terhadap Korporasi

Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 67 – Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi hanya pidana denda yang besarannya paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat dari maksimal pidana denda yang diancamkan.

Selain pidan denda, koprorasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 70 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yaitu berupa:

  1. Perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana.
  2. Pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi.
  3. Pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu.
  4. Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.
  5. Melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan.
  6. Pembayaran ganti kerugian.
  7. Pencabutan izin.
  8. Pembubaran korporasi.

Pembayaran denda berdasarkan putusan pengadilan diberikan jangka waktu selama satu bulan sejak putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan. Apabila tidak juga melakukan pembayaran denda tersebut, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta kekayaan terpidana hasilnya tidak cukup untuk pelunasan pidana denda, maka korporasi dikenakan pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi untuk jangka waktu paling lama lima tahun. Hal ini ditentukan oleh hakim dengan mencantumkan dalam putusan pengadilan. -RenTo300523-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: