Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Sistematika Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
- BAB II Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Pasal 5 – Pasal 16)
- BAB III Bahan dan Proses Produk Halal (Pasal 17 – Pasal 22)
- BAB IV Pelaku Usaha (Pasal 23 – Pasal 28)
- BAB V Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal (Pasal 29 – Pasal 48)
- BAB VI Pengawasan (Pasal 49 – Pasal 52)
- BAB VIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 53 – Pasal 55)
- BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 56 – Pasal 57)
- BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 58 – Pasal 63)
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 64 – Pasal 68)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Donation/Sumbangan
Donate $5 to buy me a coffee, to support producing great content. Thank You/Donasikan $5 untuk membelikan saya kopi, guna mendukung pembuatan konten yang bagus. Terimakasih
$5.00

Jerawat
–