Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Sistematika Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Pasal 5 – Pasal 16)
  3. BAB III Bahan dan Proses Produk Halal (Pasal 17 – Pasal 22)
  4. BAB IV Pelaku Usaha (Pasal 23 – Pasal 28)
  5. BAB V Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal (Pasal 29 – Pasal 48)
  6. BAB VI Pengawasan (Pasal 49 – Pasal 52)
  7. BAB VIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 53 – Pasal 55)
  8. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 56 – Pasal 57)
  9. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 58 – Pasal 63)
  10. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 64 – Pasal 68)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.