Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

Sistematika Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
  2. BAB II Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Pasal 5 – Pasal 16)
  3. BAB III Bahan dan Proses Produk Halal (Pasal 17 – Pasal 22)
  4. BAB IV Pelaku Usaha (Pasal 23 – Pasal 28)
  5. BAB V Tata Cara Memperoleh Sertifikat Halal (Pasal 29 – Pasal 48)
  6. BAB VI Pengawasan (Pasal 49 – Pasal 52)
  7. BAB VIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 53 – Pasal 55)
  8. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 56 – Pasal 57)
  9. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 58 – Pasal 63)
  10. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 64 – Pasal 68)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca