Kewajiban dan Tanggung Jawab Likuidator

close up of vintage stone containers
close up of vintage stone containers
Photo by Jean Marc Bonnel on Pexels.com

Hukum Positif Indonesia-

Likuidator adalah orang yang melakukan likuidasi. Mengenai kewajiban likuidator ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam uraian ini disampaikan mengenai:

Kewajiban Likuidator

Kewajiban likuidator dibedakan menjadi dua tahap yaitu:

  1. Tahap pemberitahuan.
  2. Tahap pelaksanaan.

Kewajiban Likuidator Tahap Pemberitahuan

Likuidator  mempunyai kewajiban untuk memberitahukan mengenai pembubaran perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan. Adapun hal-hal yang wajib diberitahukan adalah:

  1. Memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia, dengan menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
    • Pembuaran perseroan dan dasar hukumnya.
    • Nama dan alamt likuidator.
    • Tata cara pengajuan taguhan.
    • Jangka waktu pengajuan tagihan.
  2. Memberitahukan pembubaran perseroan kepada menteri untuk dicatat dalam daftar perseroan bahwa perseroan dalam likuidasi.

Kewajiban Likuidator Tahap Pelaksanaan

Kewajiban likuidator dalam melakukan perhitungan harta kekayaan perseroaan yang dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan.
  2. Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
  3. Pembayaran kepada kreditor.
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

Dalam hal likuidator memperkirakan bahwa utang perseroan lebih besar daripada kekayaan perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit perseroan, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang diketahui identitas dan alamatnya, menetujui pemberesan dilakukan di luar kepailitan.

Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman yang dilakukan oleh likuidator melalui surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Apabila poengajuan keberatan tersebut di tolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hati terhitung sejak tanggal penolakan.

Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam tahap pelaksanaan atas permohonan pihak yang berkepntingan atau atas permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama  setelah didengar keterangannya.

Tanggung Jawab Likuidator dan Kurator

Likuidator dan kurator bertanggung jawab atas:

  1. Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi perseroan yang dilakukan.
  2. Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi yang dilakukan.
  3. Likuidator wajib memberitahukan kepada menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawban likuidator yang ditunjuk, demikisn juga halnya dengan kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.

Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum perseroan dan menghapus nama perseroan dari daftar perseroan, dan berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum perseroan karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan, kemudian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pemberitahuan dan pengumuman yang dilakukan lakukan oleh likuidator dan kurator sebagaimana tersebut di ats dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator di terima oleh Rapat umum Pemegang Saham (RUPS), pengadilan atau hakim pengawas. -RenTo260923-

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: