
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 6, angka 17, angka 19, angka 20, angka 21, angka 31, angka 34, angka 36, dan angka 37. Penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 9, angka 12, dan angka 13. Penyisipan tiga angka pada di antara angka 6 dan angka 7, penyisipan empat angka di antara angka 13 dan angka 14, penyisipan satu angka di antara angka 14 dan angka 15, penyisipan dua angka di antara angka 20 dan angka 21, penyisipan satu angka di antara angka 23 dan angka 24, penyisipan satu angka di antara angka 28 dan angka 29, penyisipan satu angka di antara angka 35 dan angka 36.
- Perubahan ketentuan Pasal 4.
- Perubahan ketentuan Pasal 5.
- Perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (1).
- Penghapusan ketentuan Pasal 7.
- Penghapusan ketentuan Pasal 8.
- Penyisipan satu Bab di antara BAB IV dan BAB V.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9.
- Perubahan ketentuan Pasal 9.
- Perubahan ketentuan Pasal 10.
- Perubahan ketentuan Pasal 11.
- Penghapusan ketentuan Pasal 13.
- Penghapusan ketentuan Pasal 14.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15.
- Penghapusan ketentuan Pasal 15.
- Perubahan ketentuan Pasal 17.
- Penyisipan dua Pasal di antara ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18.
- Perubahan ketentuan Pasal 18.
- Penghapusan ketentuan Pasal 21.
- Perubahan ketentuan Pasal 22.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23.
- Penghapusan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (4).
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28.
- Perubahan ketentuan Pasal 28.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
- Perubahan ketentuan Pasal 35.
- Perubahan ketentuan Pasal 36.
- Penyisipan satu Pasal di antara ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37.
- Penghapusan ketentuan Pasal 37.
- Perubahan ketentuan Pasal 38 huruf c.
- Perubahan ketentuan Pasal 39.
- Perubahan ketentuan Pasal 40.
- Perubahan ketentuan Pasal 42.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
- Penghapusan ketentuan Pasal 43.
- Penghapusan ketentuan Pasal 44.
- Penghapusan ketentuan Pasal 45.
- Perubahan ketentuan Pasal 46.
- Perubahan ketentuan Pasal 47.
- Penghapusan ketentuan Pasal 48.
- Perubahan ketentuan Pasal 51.
- Perubahan ketentuan Pasal 52.
- Perubahan ketentuan Pasal 54.
- Perubahan ketentuan Pasal 55.
- Perubahan ketentuan Pasal 57.
- Perubahan ketentuan Pasal 58.
- Perubahan ketentuan Pasal 60.
- Perubahan ketentuan Pasal 61.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63.
- Perubahan ketentuan Pasal 65 ayat (1).
- Penghapusan ketentuan Pasal 66 huruf d.
- Perubahan ketentuan Pasal 67.
- Perubahan ketentuan Pasal 68.
- Perubahan ketentuan Pasal 70.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71.
- Perubahan ketentuan Pasal 72.
- Perubahan ketentuan Pasal 73.
- Perubahan ketentuan Pasal 75.
- Penghapusan ketentuan Pasal 81.
- Penghapusan ketentuan Pasal 82.
- Perubahan ketentuan Pasal 83.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 83 dan Pasal 84.
- Penyisipan satu Bab di antara BAB XI dan BAB XII.
- Penyisipan delapan pasal di antara ketentuan Pasal 86 dan Pasal 87.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88.
- Perubahan ketentuan Pasal 89.
- Perubahan ketentuan Pasal 91.
- Perubahan ketentuan Pasal 92.
- Perubahan ketentuan Pasal 93.
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 93 dan Pasal 94.
- Perubahan ketentuan Pasal 96.
- Perubahan ketentuan Pasal 99.
- Perubahan ketentuan Pasal 100.
- Perubahan ketentuan Pasal 101.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 101 dan Pasal 102.
- Perubahan ketentuan Pasal 102.
- Perubahan ketentuan Pasal 103.
- Perubahan ketentuan Pasal 104.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 104 dan Pasal 105.
- Perubahan ketentuan Pasal 105.
- Perubahan ketentuan Pasal 106.
- Perubahan ketentuan Pasal 108.
- Perubahan ketentuan Pasal 112.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 112 dan Pasal 113.
- Perubahan ketentuan Pasal 113.
- Perubahan ketentuan Pasal 114.
- Perubahan ketentuan Pasal 118.
- Perubahan ketentuan Pasal 119.
- Perubahan ketentuan Pasal 121.
- Perubahan ketentuan Pasal 122.
- Perubahan ketentuan Pasal 123.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 123 dan Pasal 124.
- Perubahan ketentuan Pasal 124.
- Perubahan ketentuan Pasal 125 ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 128.
- Perubahan ketentuan Pasal 129.
- Perubahan ketentuan Pasal 133.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 137 dan Pasal 138.
- Perubahan ketentuan Pasal 139.
- Perubahan ketentuan Pasal 140.
- Perubahan ketentuan Pasal 141.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 141 dan Pasal 142.
- Penghapusan ketentuan Pasal 142.
- Penghapusan ketentuan Pasal 143.
- Perubahan ketentuan Pasal 145.
- Perubahan ketentuan Pasal 151.
- Penghapusan ketentuan Pasal 152.
- Perubahan ketentuan Pasal 156.
- Penghapusan ketentuan Pasal 157.
- Perubahan ketentuan Pasal 158.
- Perubahan ketentuan Pasal 159.
- Penghapusan ketentuan Pasal 160 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 161.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 161 dan Pasal 162.
- Perubahan ketentuan Pasal 162.
- Perubahan ketentuan Pasal 164.
- Penghapusan ketentuan Pasal 165.
- Perubahan ketentuan Pasal 168.
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 169 dan Pasal 170.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 170 dan Pasal 171.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 171 dan Pasal 172.
- Penyisipan lima pasal di antara ketentuan Pasal 172 dan Pasal 173.
- Penyisipan tiga pasal di antara ketentuan Pasal 173 dan Pasal 174.
- Perubahan ketentuan Pasal 174.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
You must log in to post a comment.