
Hukum Positif Indonesia-
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pendahuluan
Latar Belakang
Seiring dengan program kerja yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tentang penyederhanaan birokrasi, maka pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Permenpan No. 25 Tahun 2021 tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) diawali dengan penyusunan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil sampai dengan mengatur mengenai cuti dan perlindungan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga mengatur tentang pangkat dan jabatan, pengembangan karir dan kompetensi, serta penilaian kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada kesempatan ini penulis tidak menguraikan proses atau tahapan penyederhanaan birokrasi instansi pemerintah, namun pembahasan ini berkenaan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pekerja pada instansi pemerintah tersebut. Tepatnya berkenaan dengan Surat Keputusan (SK) Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Legalitas dalam Penyusunan Sasaran Kinerja setelah dilakukan penyederhanaan birokrasi.
Permasalahan
Dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi tentunya akan berdampak terhadap kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya terhadap Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Permasalahan yang timbul adalah, “bagaimanakah hubungan Surat Keputusan (SK) Jabatan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)?”
Tinjauan Pustaka
Pengertian Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara (ASN) memilik pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu, “pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Dari pengertian tersebut di atas dapat diketahui bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan (Pasal 1 angka 3 UU No.5 Tahun 2014), sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan (Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 2014).
Baca juga: Aparatur Sipil Negara | Hukum Positif Indonesia (rendratopan.com)
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen kinerja pegawai negeri sipil adalah sebagai berikut:
- Perencanaan kinerja.
- Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja.
- Penilaian kinerja.
- Tindak lanjut.
- Sistem informasi kinerja.
Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil merupakan keharusan bagi setiap instansi pemerintah untuk membangunnya untuk kemudian diterapkan, yang pengawasan terhadap penerapannya dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah dan juga menteri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Baca juga: Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil | Hukum Positif Indonesia (rendratopan.com)
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dimaksud adalah sasaran kinerja bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil yang harus dicapai setiap tahunnya.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tersebut disusun secara sistematis dan terukur, dengan memperhatikan hal-hal antara lain:
- Dilakukan secara berjenjang.
- Dilakukan melalui pembahasan atau dialog.
Baca selengkapnya di Gambaran Umum mengenai Penyusunan Rencana Sasaran Kinerja Pegawai | Hukum Positif Indonesia (rendratopan.com)
Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Dalam manajemen pegawai negeri sipil dikenal dua istilah berkenaan dengan jenjang karir seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu; pangkat dan jabatan.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukan fungsi, tugas, dan tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kelompok jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Jabatan Administrasi (JA), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Baca selengkapnya di Kelompok Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil | Hukum Positif Indonesia (rendratopan.com).
Masing-masing kelompok jabatan tersebut berdasarkan jenis dan jenjangnya memiliki syarat dan ketentuan yang dapat dibaca pada artikel Jabatan Administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil | Hukum Positif Indonesia (rendratopan.com) dan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) | Hukum Positif Indonesia (rendratopan.com).
Pembahasan
Hubungan Surat Keputusan (SK) Jabatan dengan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Instansi pemerintah setelah menyelesaikan tahapan pengadaan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya adalah terhadap peserta yang lulus seleksi sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diberikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai CPNS.
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatannya, selanjutnya akan menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan berisikan kegiatan dalam bentuk pendidikan dan pelatihan secara komprehensif, untuk kemudian diangkat menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dengan demikian, baik pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, “pengangkatan calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian”, dan ketentuan Pasal 65 ayat (1), “Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut di atas maksudnya adalah bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, “PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah”.
Jabatan tertentu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksudkan adalah terdiri atas:
- Jabatan Administrasi (JA).
- Jabatan Fungsional (JF).
- Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jabatan tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan, ”Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh pegawai”.
Kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lainnya, serta tata cara pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil sudah ditentukan dalam ketentuan Pasal 50 – Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, jabatan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah seharusnya sesuai dengan kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dimiliki oleh seorang pegawai, karena merupakan dasar dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan harus dicapai setiap tahunnya. Mengenai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang muatannya mengatur tentang sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) meliputi perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, pemantauan kinerja dan pembinaannya, penilaian kinerja, tindak lanjut, serta sistem informasi kinerja pegawai.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai dengan baik dan benar tentunya berdasarkan jenis dan jenjang jabatan sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi dirinya yang telah ditetapkan berdasarkan SURAT KEPUTUSAN (SK) JABATAN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berupa NOMENKLATUR JABATAN sebagaimana PETA JABATAN pada instansi pemerintah tersebut.
Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas penulis mengambil kesimpulan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) disertai dengan pengangkatan dalam jabatan tertentu, ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui Surat Keputusan (SK) yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). -RenTo260322-
You must log in to post a comment.