
Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan (Pasal 2 – Pasal 4)
- BAB III Perencanaan (Pasal 5 – Pasal 11)
- BAB IV Perlindungan Petani (Pasal 12 – Pasal 39)
- BAB V Pemberdayaan Petani (Pasal 40 – Pasal 81)
- BAB VI Pembiayaan dan Pendanaan (Pasal 82 – Pasal 91)
- BAB VII Pengawasan (Pasal 92 – Pasal 94)
- BAB VIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 95 – Pasal 99)
- BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 100 – Pasal 104)
- BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 105 – Pasal 108)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131
Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
You must log in to post a comment.