Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Perencanaan (Pasal 5 – Pasal 11)
  4. BAB IV Perlindungan Petani (Pasal 12 – Pasal 39)
  5. BAB V Pemberdayaan Petani (Pasal 40 – Pasal 81)
  6. BAB VI Pembiayaan dan Pendanaan (Pasal 82 – Pasal 91)
  7. BAB VII Pengawasan (Pasal 92 – Pasal 94)
  8. BAB VIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 95 – Pasal 99)
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 100 – Pasal 104)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 105 – Pasal 108)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131

Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca