Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Perencanaan (Pasal 5 – Pasal 11)
  4. BAB IV Perlindungan Petani (Pasal 12 – Pasal 39)
  5. BAB V Pemberdayaan Petani (Pasal 40 – Pasal 81)
  6. BAB VI Pembiayaan dan Pendanaan (Pasal 82 – Pasal 91)
  7. BAB VII Pengawasan (Pasal 92 – Pasal 94)
  8. BAB VIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 95 – Pasal 99)
  9. BAB IX Ketentuan Pidana (Pasal 100 – Pasal 104)
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 105 – Pasal 108)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131

Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: