
Hukum Positif Indonesia-
Hak dan kewajiban anak yang berkonflik dengan hukum dan anak binaan diatur dalam ketentuan Pasal 12 – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian
Terdapat beberapa pengertian yang terlebih dahulu harus kita ketahui berkenaan dengan anak yang berkonflik dengan hukum dan anak binaan.
Anak yang berkonflik dengan hukum mempunyai pengertian berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Sementara itu pengertian anak binaan menurut ketentuan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah anak yang berumur 14 (empat belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak.
Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Anak Binaan
Hak anak yang berkonflik dengan hukum dan anak binaan diatur dalam ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun yang menjadi hak anak tersebut adalah sebagai berikut:
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
- Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
- Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuhan kembangnya.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
- Mendapatkan layanan informasi.
- Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
- Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
- Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
- Mendapatkan pelayanan sosial.
- Menerima atau menolak kunungan dari keluarga, pendamping, advokat, dan masyarakat.
Selain hak-hak tersebut di atas, anak binaan juga mempunyai hak lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai berikut:
- Pengurangan masa pidana; adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada anak binaan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asimilasi; adalah program reintegrasi anak binaan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat.
- Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada anak binaan untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami/Isteri, atau anak.
- Cuti bersyarat; adalah proses pembinaan anak binaan yang dijatuhi pidana singkat di luar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
- Cuti menjelang bebas; adalah proses pembinaan anak binaan yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
- Pembebasan bersyarat; adalah proses pembinaan anak binaan di luar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
- Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; adalah mejadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.
Hak lainnya bagi narapidana sebagaiana tersebut di atas (angka 1 – 7) diberikan tanpa kecuali dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu:
- Berkelakuan baik.
- Aktif mengikuti program pembinaan.
- Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Khusus bagi narapidana yang dapat dipenuhi haknya berupa cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus memenuhi persyaratan berupa telah menjalani masa pidana paling singkat 1/2 (satu per dua).
Kewajiban Anak yang Berkonflik dengan Hukum dan Anak Binaan
Kewajiban anak yang berkonflik dengan dengan hukum dan anak binaan diatur dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomo 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu:
- Menaati peraturan tata tertib.
- Mengikuti secara tertib program pelayanan atau pembinaan.
- Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai.
- Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Hak dan kewajiban anak yang berkonflik dengan hukum dan anak binaan dilaksanakan dengan memperhatikan tumbuh kembang anak tersebut. -RenTo120523-
You must log in to post a comment.