Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Sistematika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Jemaah Haji (Pasal 4 – Pasal 9)
  3. BAB III Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (Pasal 10 – Pasal 43)
  4. BAB IV Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Pasal 44 – Pasal 51)
  5. BAB V Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (Pasal 52 – Pasal 56)
  6. BAB VI Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (Pasal 57 – Pasal 85)
  7. BAB VII Penyelenggaraan Ibadah Umrah (Pasal 86 – Pasal 106)
  8. BAB VIII Koordinasi (Pasal 107 – Pasal 109)
  9. BAB IX Peran Serta Masyarakat (Pasal 110 – Pasal 111)
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 112)
  11. BAB XI Larangan (Pasal 113 – Pasal 119)
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 120 – Pasal 126)
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 127)
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 128 – Pasal 132)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 75

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
  3. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca