
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Satuan-Satuan (Pasal 2 – Pasal 7).
- BAB III Standar-Standar Satuan (Pasal 8 – Pasal 11).
- BAB IV Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Pasal 12 – Pasal 18).
- BAB V Tanda Tera (Pasal 19 – Pasal 21).
- BAB VI Barang Dalam Keadaan Terbungkus (Pasal 22 – Pasal 24).
- BAB VII Perbuatan yang Dilarang (Pasal 25 – Pasal 31).
- BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 32 – Pasal 35).
- BAB IX Pengawasan dan Penyidikan (Pasal 36).
- BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 37 – Pasal 38).
- BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 39 – Pasal 40).
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
You must log in to post a comment.