Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Hukum Positif Indonesia-

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Satuan-Satuan (Pasal 2 – Pasal 7).
  3. BAB III Standar-Standar Satuan (Pasal 8 – Pasal 11).
  4. BAB IV Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Pasal 12 – Pasal 18).
  5. BAB V Tanda Tera (Pasal 19 – Pasal 21).
  6. BAB VI Barang Dalam Keadaan Terbungkus (Pasal 22 – Pasal 24).
  7. BAB VII Perbuatan yang Dilarang (Pasal 25 – Pasal 31).
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 32 – Pasal 35).
  9. BAB IX Pengawasan dan Penyidikan (Pasal 36).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 37 – Pasal 38).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 39 – Pasal 40).

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca