Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal

Hukum Positif Indonesia-

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Satuan-Satuan (Pasal 2 – Pasal 7).
  3. BAB III Standar-Standar Satuan (Pasal 8 – Pasal 11).
  4. BAB IV Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Pasal 12 – Pasal 18).
  5. BAB V Tanda Tera (Pasal 19 – Pasal 21).
  6. BAB VI Barang Dalam Keadaan Terbungkus (Pasal 22 – Pasal 24).
  7. BAB VII Perbuatan yang Dilarang (Pasal 25 – Pasal 31).
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 32 – Pasal 35).
  9. BAB IX Pengawasan dan Penyidikan (Pasal 36).
  10. BAB X Ketentuan Peralihan (Pasal 37 – Pasal 38).
  11. BAB XI Ketentuan Penutup (Pasal 39 – Pasal 40).

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: