
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 5)
- BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
- Umum (Pasal 6)
- Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 7 – Pasal 12)
- Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha (Pasal 13 – Pasal 25)
- Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudanan dan Persyaratan Investasi (Pasal 26 – Pasal 75)
- Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu (Pasal 76 – Pasal 79)
- BAB IV Ketenagakerjaan
- Umum (Pasal 80)
- Ketenagakerjaan (Pasal 81)
- Jenis Program Jaminan Sosial (Pasal 82)
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 83)
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 84)
- BAB V Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Umum (Pasal 85)
- Koperasi (Pasal 86)
- Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 87)
- Basis Data Tunggal (Pasal 88)
- Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 89)
- Kemitraan (Pasal 90)
- Kemudahan Perizinan Berusaha (Pasal 91)
- Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal (Pasal 92 – Pasal 94)
- Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan dan Inkubasi (Pasal 95 – Pasal 102)
- Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik (Pasal 103 – Pasal 104)
- BAB VI Kemudahan Berusaha
- Umum (Pasal 105)
- Keimigrasian (Pasal 106)
- Paten (Pasal 107)
- Merek (Pasal 108)
- Perseroan Terbatas (Pasal 109)
- Undang-Undang Gangguan (Pasal 110)
- Perpajakan (Pasal 111 – Pasal 114)
- Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman (Pasal 115)
- Wajib Daftar Perusahaan (Pasal 116)
- Badan Usaha Milik Desa (Pasal 117)
- Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 118)
- BAB VII Dukungan Riset dan Inovasi (Pasal 119 – Pasal 121)
- BAB VIII Pengadaan Tanah
- Umum (Pasal 122)
- Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Pasal 123)
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 124)
- Pertanahan (Pasal 125 – Pasal 147)
- BAB IX Kawasan Ekonomi
- Umum (Pasal 148 – Pasal 149)
- Kawasan Ekonomi Khusus (Pasal 150)
- Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pasal 151 – Pasal 153)
- BAB X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
- Investasi Pemerintah Pusat (Pasal 154 – Pasal 172)
- Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Pasal 173)
- BAB XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja
- Umum (Pasal 174)
- Administrasi Pemerintahan Pasal (175)
- Pemerintahan Daerah (Pasal 176)
- BAB XII Pengawasan dan Pembinaan (Pasal 177 – Pasal 179)
- BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 180 – Pasal 183)
- BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 184)
- BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 185 – Pasal 186)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245