Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
    • Umum (Pasal 6)
    • Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 7 – Pasal 12)
    • Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha (Pasal 13 – Pasal 25)
    • Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudanan dan Persyaratan Investasi (Pasal 26 – Pasal 75)
    • Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu (Pasal 76 – Pasal 79)
  4. BAB IV Ketenagakerjaan
    • Umum (Pasal 80)
    • Ketenagakerjaan (Pasal 81)
    • Jenis Program Jaminan Sosial (Pasal 82)
    • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 83)
    • Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 84)
  5. BAB V Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    • Umum (Pasal 85)
    • Koperasi (Pasal 86)
    • Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 87)
    • Basis Data Tunggal (Pasal 88)
    • Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 89)
    • Kemitraan (Pasal 90)
    • Kemudahan Perizinan Berusaha (Pasal 91)
    • Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal (Pasal 92 – Pasal 94)
    • Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan dan Inkubasi (Pasal 95 – Pasal 102)
    • Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik (Pasal 103 – Pasal 104)
  6. BAB VI Kemudahan Berusaha
    • Umum (Pasal 105)
    • Keimigrasian (Pasal 106)
    • Paten (Pasal 107)
    • Merek (Pasal 108)
    • Perseroan Terbatas (Pasal 109)
    • Undang-Undang Gangguan (Pasal 110)
    • Perpajakan (Pasal 111 – Pasal 114)
    • Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman (Pasal 115)
    • Wajib Daftar Perusahaan (Pasal 116)
    • Badan Usaha Milik Desa (Pasal 117)
    • Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 118)
  7. BAB VII Dukungan Riset dan Inovasi (Pasal 119 – Pasal 121)
  8. BAB VIII Pengadaan Tanah
    • Umum (Pasal 122)
    • Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Pasal 123)
    • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 124)
    • Pertanahan (Pasal 125 – Pasal 147)
  9. BAB IX Kawasan Ekonomi
    • Umum (Pasal 148 – Pasal 149)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (Pasal 150)
    • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pasal 151 – Pasal 153)
  10. BAB X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
    • Investasi Pemerintah Pusat (Pasal 154 – Pasal 172)
    • Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Pasal 173)
  11. BAB XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja
    • Umum (Pasal 174)
    • Administrasi Pemerintahan Pasal (175)
    • Pemerintahan Daerah (Pasal 176)
  12. BAB XII Pengawasan dan Pembinaan (Pasal 177 – Pasal 179)
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 180 – Pasal 183)
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 184)
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 185 – Pasal 186)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.