Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 – Pasal 5)
  3. BAB III Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
    • Umum (Pasal 6)
    • Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 7 – Pasal 12)
    • Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha (Pasal 13 – Pasal 25)
    • Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudanan dan Persyaratan Investasi (Pasal 26 – Pasal 75)
    • Penyederhanaan Persyaratan Investasi pada Sektor Tertentu (Pasal 76 – Pasal 79)
  4. BAB IV Ketenagakerjaan
    • Umum (Pasal 80)
    • Ketenagakerjaan (Pasal 81)
    • Jenis Program Jaminan Sosial (Pasal 82)
    • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pasal 83)
    • Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 84)
  5. BAB V Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
    • Umum (Pasal 85)
    • Koperasi (Pasal 86)
    • Kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Pasal 87)
    • Basis Data Tunggal (Pasal 88)
    • Pengelolaan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil (Pasal 89)
    • Kemitraan (Pasal 90)
    • Kemudahan Perizinan Berusaha (Pasal 91)
    • Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal (Pasal 92 – Pasal 94)
    • Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Sistem/Aplikasi Pembukuan/Pencatatan Keuangan dan Inkubasi (Pasal 95 – Pasal 102)
    • Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik (Pasal 103 – Pasal 104)
  6. BAB VI Kemudahan Berusaha
    • Umum (Pasal 105)
    • Keimigrasian (Pasal 106)
    • Paten (Pasal 107)
    • Merek (Pasal 108)
    • Perseroan Terbatas (Pasal 109)
    • Undang-Undang Gangguan (Pasal 110)
    • Perpajakan (Pasal 111 – Pasal 114)
    • Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman (Pasal 115)
    • Wajib Daftar Perusahaan (Pasal 116)
    • Badan Usaha Milik Desa (Pasal 117)
    • Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Pasal 118)
  7. BAB VII Dukungan Riset dan Inovasi (Pasal 119 – Pasal 121)
  8. BAB VIII Pengadaan Tanah
    • Umum (Pasal 122)
    • Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Pasal 123)
    • Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pasal 124)
    • Pertanahan (Pasal 125 – Pasal 147)
  9. BAB IX Kawasan Ekonomi
    • Umum (Pasal 148 – Pasal 149)
    • Kawasan Ekonomi Khusus (Pasal 150)
    • Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pasal 151 – Pasal 153)
  10. BAB X Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional
    • Investasi Pemerintah Pusat (Pasal 154 – Pasal 172)
    • Kemudahan Proyek Strategis Nasional (Pasal 173)
  11. BAB XI Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja
    • Umum (Pasal 174)
    • Administrasi Pemerintahan Pasal (175)
    • Pemerintahan Daerah (Pasal 176)
  12. BAB XII Pengawasan dan Pembinaan (Pasal 177 – Pasal 179)
  13. BAB XIII Ketentuan Lain-Lain (Pasal 180 – Pasal 183)
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 184)
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 185 – Pasal 186)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d