Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

Sistematika Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Kegiatan Perfilman dan Usaha Perfilman (Pasal 5 – Pasal 44)
  4. BAB IV Hak dan Kewajiban (Pasal 45 – Pasal 50)
  5. BAB V Kewajiban, Tugas, dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 51 – Pasal 56)
  6. BAB VI Sensor Film (Pasal 57 – Pasal 66)
  7. BAB VII Peran Serta Masyarakat (Pasal 67 – Pasal 70)
  8. BAB VIII Penghargaan (Pasal 71 – Pasal 72)
  9. BAB IX Pendidikan, Kompetensi, dan Sertifikasi (Pasal 73 – Pasal 74)
  10. BAB X Pendanaan (Pasal 75 – Pasal 77)
  11. BAB XI Sanksi Administratif (Pasal 78 – Pasal 79)
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 80 – Pasal 83)
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 84 – Pasal 85)
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 86 – Pasal 90)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca