Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

Sistematika Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Tujuan, dan Fungsi (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Kegiatan Perfilman dan Usaha Perfilman (Pasal 5 – Pasal 44)
  4. BAB IV Hak dan Kewajiban (Pasal 45 – Pasal 50)
  5. BAB V Kewajiban, Tugas, dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 51 – Pasal 56)
  6. BAB VI Sensor Film (Pasal 57 – Pasal 66)
  7. BAB VII Peran Serta Masyarakat (Pasal 67 – Pasal 70)
  8. BAB VIII Penghargaan (Pasal 71 – Pasal 72)
  9. BAB IX Pendidikan, Kompetensi, dan Sertifikasi (Pasal 73 – Pasal 74)
  10. BAB X Pendanaan (Pasal 75 – Pasal 77)
  11. BAB XI Sanksi Administratif (Pasal 78 – Pasal 79)
  12. BAB XII Ketentuan Pidana (Pasal 80 – Pasal 83)
  13. BAB XIII Ketentuan Peralihan (Pasal 84 – Pasal 85)
  14. BAB XIV Ketentuan Penutup (Pasal 86 – Pasal 90)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.