
Hukum Positif Indonesia-
Guna menjamin implementasi hak asasi manusia bagi tahanan dan narapidana, pemerintah mengaturnya dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian
Tahan dan narapidana mempunyai pengertian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tahanan
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa pegertian tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara.
Narapidana
Defenisi narapidana sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Hak dan Kewajiban Tahanan
Tahanan mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hak Tahanan
Mengenai hak tahanan diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun yang menjadi hak tahanan adalah sebagai berikut:
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
- Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
- Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
- Mendapatkan layanan informasi.
- Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
- Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
- Mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
- Menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advikat, pendamping, dan masyarakat.
Kewajiban Tahanan
Kewajiban tahanan diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai berikut:
- Menaati peraturan tata tertib.
- Mengikuti secara tertib program pelayanan.
- Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai.
- Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Hak dan Kewajiban Narapidana
Narapidana mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 – Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hak Narapidana
Hak narapidana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu:
- Menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
- Mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.
- Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekresional serta kesempatan mengembangkan potensi.
- Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
- Mendapatkan layanan informasi.
- Mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.
- Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
- Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.
- Mendadpatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
- Mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil kerja.
- Mendapatkan pelayanan sosial.
- Menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, dan masyarakat.
Selain hak-hak tersebut di atas, narapidana juga mempunyai hak lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai berikut:
- Remisi; adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asimilasi; adalah program reintegrasi narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat.
- Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami/Isteri, atau anak.
- Cuti bersyarat; adalah proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar lembaga pemasyarakatan.
- Cuti menjelang bebas; adalah proses pembinaan narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berintegrasi dengan keluarga dan masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan.
- Pembebasan bersyarat; adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.
- Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; adalah mejadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.
Hak lainnya bagi narapidana sebagaiana tersebut di atas (angka 1 – 7) diberikan tanpa kecuali dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu:
- Berkelakuan baik.
- Aktif mengikuti program pembinaan.
- Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Khusus bagi narapidana yang dapat dipenuhi haknya berupa cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat harus memenuhi persyaratan berupa telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dimana 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Seluruh hak narapidana sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi narapidana yang diajtuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kewajiban Narapidana
Kewajiban narapidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu:
- Menaati peraturan tata tertib.
- Mengikuti secara tertib program pembinaan.
- Memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai.
- Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Masih terdapat kewajiban lainnya bagi narapidana yaitu wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna, dan dapat disesuaikan dengan minat bakat narapidana. -RenTo040523-