Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Perencanaan Budi Daya Pertanian (Pasal 5 – Pasal 11).
  3. BAB III Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian (Pasal 12 – Pasal 17).
  4. BAB IV Penggunaan Lahan (Pasal 18 – Pasal 24).
  5. BAB V Perbenihan dan Perbibitan (Pasal 25 – Pasal 39).
  6. BAB VI Penanaman (Pasal 40 – Pasal 42).
  7. BAB VII Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, dan Hewan (Pasal 43 – Pasal 46).
  8. BAB VIII Pemanfaatan Air (Pasal 47).
  9. BAB IX Perlindungan dan Pemeliharaan Pertanian (Pasal 48 – Pasal 55).
  10. BAB X Panen dan Pascapanen (Pasal 56 – Pasal 64).
  11. BAB XI Sarana Budi Daya PErtanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian (Pasal 65 – Pasal 83).
  12. BAB XII Usaha Budi Daya Pertanian (Pasal 84 – Pasal 90).
  13. BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 91 – Pasal 97).
  14. BAB XIV Penelitian dan Pengembangan (Pasal 98 – Pasal 99).
  15. BAB XV Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pasal 100 – Pasal 101).
  16. BAB XVI Sistem Informasi (Pasal 102 – Pasal 103).
  17. BAB XVII Peran Serta Masyarakat (Pasal 104 – Pasal 106).
  18. BAB XVIII Penyidikan (Pasal 107).
  19. BAB XIX Sanksi Administratif (Pasal 108).
  20. BAB XX Ketentuan Pidana (Pasal 109 – Pasal 127).
  21. BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 128).
  22. BAB XXII Ketentuan Penutup (Pasal 129 -Pasal 132).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca