Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Perencanaan Budi Daya Pertanian (Pasal 5 – Pasal 11).
  3. BAB III Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Budi Daya Pertanian (Pasal 12 – Pasal 17).
  4. BAB IV Penggunaan Lahan (Pasal 18 – Pasal 24).
  5. BAB V Perbenihan dan Perbibitan (Pasal 25 – Pasal 39).
  6. BAB VI Penanaman (Pasal 40 – Pasal 42).
  7. BAB VII Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman, Benih, Bibit, dan Hewan (Pasal 43 – Pasal 46).
  8. BAB VIII Pemanfaatan Air (Pasal 47).
  9. BAB IX Perlindungan dan Pemeliharaan Pertanian (Pasal 48 – Pasal 55).
  10. BAB X Panen dan Pascapanen (Pasal 56 – Pasal 64).
  11. BAB XI Sarana Budi Daya PErtanian dan Prasarana Budi Daya Pertanian (Pasal 65 – Pasal 83).
  12. BAB XII Usaha Budi Daya Pertanian (Pasal 84 – Pasal 90).
  13. BAB XIII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 91 – Pasal 97).
  14. BAB XIV Penelitian dan Pengembangan (Pasal 98 – Pasal 99).
  15. BAB XV Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pasal 100 – Pasal 101).
  16. BAB XVI Sistem Informasi (Pasal 102 – Pasal 103).
  17. BAB XVII Peran Serta Masyarakat (Pasal 104 – Pasal 106).
  18. BAB XVIII Penyidikan (Pasal 107).
  19. BAB XIX Sanksi Administratif (Pasal 108).
  20. BAB XX Ketentuan Pidana (Pasal 109 – Pasal 127).
  21. BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 128).
  22. BAB XXII Ketentuan Penutup (Pasal 129 -Pasal 132).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 201

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d