Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan, Lingkup Pengaturan (Pasal 2 – Pasal 5).
  3. BAB III Perencanaan (Pasal 6 – Pasal 11).
  4. BAB IV Ketersedian Pangan (Pasal 12 – Pasal 45).
  5. BAB V Keterjangkauan Pangan (Pasal 46 – Pasal 58).
  6. BAB VI Konsumsi Pangan dan Gizi (Pasal 59 – Pasal 66).
  7. BAB VII Keamanan Pangan (Pasal 67 – Pasal 95).
  8. BAB VIII Label dan Iklan Pangan (Pasal 96 – 107).
  9. BAB IX Pengawasan (Pasal 108 – Pasal 112).
  10. BAB X Sistem Informasi Pangan (Pasal 113 – Pasal 116).
  11. BAB XI Penelitian dan Pengembangan Pangan (Pasal 117 – Pasal 125).
  12. BAB XII Kelembagaan Pangan (Pasal 126 – Pasal 129).
  13. BAB XIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 130 – Pasal 131).
  14. BAB XIV Penyidikan (Pasal 132).
  15. BAB XV Ketentuan Pidana (Pasal 133 – Pasal 148).
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 149).
  17. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 150 – Pasal 154).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca