Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Tujuan dan Lingkup (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Fungsi Bangunan Gedung (Pasal 5 – Pasal 6).
  4. BAB IV Persyaratan Bangunan Gedung (Pasal 7 – Pasal 33).
  5. BAB V Penyelenggaraan Bangunan Gedung (Pasal 34 – Pasal 41).
  6. BAB VI Peran Masyarakat (Pasal 42).
  7. BAB VII Pembinaan (Pasal 43).
  8. BAB VIII Sanksi (Pasal 44 – Pasal 47).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 48).
  10. BAB X Ketentuan Penutup (Pasal 49).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca