
Hukum Positif Indonesia-
Pasar modal atau bursa efek merupakan sebuah isitilah yang sering kita baca dan dengar, dala uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian Pasar Modal / Bursa Efek
Pasar modal atau bursa efek adalah tempat bertemunya pihak yang membutuhkan dana (perusahaan, pemerintah) dengan pihak yang memiliki dana (investor). Di sini, berbagai instrumen keuangan jangka panjang diperdagangkan, seperti saham, obligasi, reksa dana, dan derivatif.
Fungsi Utama Pasar Modal
Pasar modal mempunyai fungsi utama sebagai berikut:
- Sumber Pendanaan
Memberikan alternatif bagi perusahaan atau pemerintah untuk memperoleh modal selain dari pinjaman bank. - Sarana Investasi
Menjadi wadah bagi masyarakat untuk menanamkan modal dan mendapatkan keuntungan (capital gain, dividen, bunga obligasi). - Indikator Ekonomi
Pergerakan indeks bursa mencerminkan kondisi ekonomi suatu negara. - Likuiditas
Memudahkan investor menjual kembali instrumen keuangan yang dimiliki.
Pelaku Pasar Modal
Dalam pasar modal terdapat pelaku pasar modal dengan istilah atau sebutan sebgagai berikut:
- Emiten; Perusahaan atau pemerintah atau pihak lainnya yang mencari modal dari masyarakat dengan cara menerbitkan efek atau surat berharga.
- Investor; Individu atau institusi baik domestik maupun asing yang melakukan penanaman modal dalam jangka waktu tertentu dengan cara membeli efek untuk investasi, yang bertujujan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang.
- Bursa Efek; Lembaga resmi yang menyelenggarakan perdagangan efek (misalnya Bursa Efek Indonesia).
- Otoritas Pengawas; Badan yang mengatur dan mengawasi pasar modal (di Indonesia: OJK).
- Perantara; Broker/dealer yang membantu transaksi antara investor dan bursa.
Instrumen yang Diperdagangkan
Instrumen yang diperdagangkan di dalam pasar modal terdiri dari:
- Saham; Bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan atau badan usaha.
- Obligasi; Surat utang dengan bunga tertentu (bukti utang).
- Reksa Dana; Kumpulan dana investor yang dikelola manajer investasi.
- Derivatif; Kontrak turunan dari aset keuangan (opsi, futures).
Contoh di Indonesia
Di Indonesia, pasar modal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Indeks utama yang sering dijadikan acuan adalah IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan).
Cara Kerja Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia
Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja melalui sistem elektronik yang mempertemukan order beli dan jual investor secara otomatis. Harga saham ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran, dengan aturan khusus seperti lot, fraksi harga, auto reject, serta jam perdagangan yang diatur BEI.
Alur Perdagangan Saham di BEI
Alur perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdiri dari beberapa tahapan yaitu:
Proses Awal
- Membuka Rekening Efek: Investor harus memiliki rekening efek di perusahaan sekuritas.
- Setoran Dana: Dana ditransfer ke rekening RDN (Rekening Dana Nasabah).
- Order Saham: Investor memasukkan perintah beli/jual melalui aplikasi sekuritas.
Mekanisme Matching
- Sistem BEI (JATS) secara otomatis mempertemukan order beli dan jual berdasarkan harga dan waktu.
- Jika harga beli sama dengan harga jual, transaksi terjadi dan saham berpindah ke portofolio investor.
Satuan Perdagangan
- Lot: 1 lot = 100 lembar saham.
- Fraksi Harga: Perubahan harga saham mengikuti aturan fraksi (misalnya Rp1, Rp2, Rp5, Rp10, Rp25, Rp50, Rp100, Rp500).
- Auto Reject: BEI membatasi kenaikan/penurunan harga harian agar tidak terlalu ekstrem.
Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham
- Kinerja Emiten: Laba, dividen, prospek bisnis.
- Sentimen Pasar: Berita ekonomi, politik, global.
- Indeks Acuan (IHSG): Pergerakan indeks memengaruhi psikologi investor.
- Likuiditas Saham: Semakin aktif diperdagangkan, semakin mudah keluar-masuk.
Risiko dan Pertimbangan
- Volatilitas Tinggi: Harga bisa berubah cepat dalam satu hari.
- Regulasi BEI & OJK: Investor harus mengikuti aturan agar aman.
- Psikologi Investor: Emosi sering memengaruhi keputusan beli/jual.
Simulasi: Membeli 1 Lot Saham BCA (BBCA)
Data Awal
- Harga saham BBCA saat ini: Rp10.000 per lembar (contoh).
- Jumlah lot dibeli: 1 lot = 100 lembar.
- Total nilai transaksi:
[100 x Rp10.000 = Rp1.000.000]
Biaya Transaksi
Perusahaan sekuritas biasanya mengenakan biaya:
- Fee beli: ±0,15% dari nilai transaksi.
- Fee jual: ±0,25% dari nilai transaksi.
Untuk pembelian:
[Rp1.000.000 x 0,15% = Rp1.500]
Total dana yang keluar: Rp1.001.500.
Potensi Keuntungan
Misalnya harga saham naik menjadi Rp11.000 per lembar.
- Nilai jual:
[100 x Rp11.000 = Rp1.100.000] - Fee jual:
[Rp1.100.000 x 0,25% = Rp2.750] - Dana diterima: Rp1.097.250.
Keuntungan bersih:
[Rp1.097.250 – Rp1.001.500 = Rp95.750]
Risiko Kerugian
Jika harga turun menjadi Rp9.000 per lembar:
- Nilai jual: Rp900.000.
- Fee jual: Rp2.250.
- Dana diterima: Rp897.750.
Kerugian bersih:
[Rp897.750 – Rp1.001.500 = -Rp103.750]
Kesimpulan
Berdarakan simulasi di atas,dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Harga saham ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar.
- Fee sekuritas memengaruhi keuntungan/kerugian bersih.
- IHSG dan sentimen pasar bisa membuat harga naik/turun cepat.
- Strategi investasi (jangka panjang vs trading harian) menentukan risiko yang diambil.
Demikian uraian singkat mengenai pasar modal dan contohnya, diharapkan dapat menambah wawasan bagi yang ingin nengetahui tentang pasar modal. -040226-
