
Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Pasal I
- Mengubah ketentuan Pasal 1.
- Menghapus ketentuan Pasal 6 huruf k.
- Mengubah ketentuan Pasal 6 huruf m.
- Mengubah ketentuan Pasal 7 huruf c.
- Mengubah ketentuan Pasal 8.
- Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), dan menambah satu ayat di antara ayat (4) dan ayat (5).
- Mengubah ketentuan Pasal 12.
- Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
- Mengubah ketentuan Pasal 13 huruf c.
- Mengubah ketentuan Pasal 16.
- Menghapus ketentuan Pasal 17.
- Mengubah ketentuan Pasal 18.
- Mengubah ketentuan Pasal 19.
- Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 22.
- Mengubah ketentuan Pasal 26.
- Mengubah ketentuan Pasal 27.
- Mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 29.
- Mengubah ketentuan Pasal 31.
- Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
- Menghapus ketentuan Pasal 32.
- Mengubah ketentuan Pasal 33.
- Mengubah ketentuan Pasal 37.
- Menambah dua pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
- Mengubah ketentuan Pasal 40.
- Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1).
- Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
- Mengubah ketentuan Pasal 42.
- Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
- Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45.
- Mengubah ketentuan Pasal 46 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 47.
- Menambah satu pasal di antara Pasal 47 dan Pasal 48.
- Mengubah ketentuan Pasal 48.
- Mengubah ketentuan Pasal 49.
- Mengubah ketentuan Pasal 50.
- Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51.
- Mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (1).
- Mengubah ketentuan Pasal 52.
- Mengubah ketentuan Pasal 55.
- Menambahkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182
Keterangan:
- Mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.