Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Pasal I

  1. Mengubah ketentuan Pasal 1.
  2. Menghapus ketentuan Pasal 6 huruf k.
  3. Mengubah ketentuan Pasal 6 huruf m.
  4. Mengubah ketentuan Pasal 7 huruf c.
  5. Mengubah ketentuan Pasal 8.
  6. Mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), dan menambah satu ayat di antara ayat (4) dan ayat (5).
  7. Mengubah ketentuan Pasal 12.
  8. Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13.
  9. Mengubah ketentuan Pasal 13 huruf c.
  10. Mengubah ketentuan Pasal 16.
  11. Menghapus ketentuan Pasal 17.
  12. Mengubah ketentuan Pasal 18.
  13. Mengubah ketentuan Pasal 19.
  14. Mengubah ketentuan Pasal 20 ayat (1).
  15. Mengubah ketentuan Pasal 21 ayat (1).
  16. Mengubah ketentuan Pasal 22.
  17. Mengubah ketentuan Pasal 26.
  18. Mengubah ketentuan Pasal 27.
  19. Mengubah ketentuan Pasal 28 ayat (1).
  20. Mengubah ketentuan Pasal 29.
  21. Mengubah ketentuan Pasal 31.
  22. Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 31 dan Pasal 32.
  23. Menghapus ketentuan Pasal 32.
  24. Mengubah ketentuan Pasal 33.
  25. Mengubah ketentuan Pasal 37.
  26. Menambah dua pasal di antara ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38.
  27. Mengubah ketentuan Pasal 40.
  28. Mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (1).
  29. Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
  30. Mengubah ketentuan Pasal 42.
  31. Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43.
  32. Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45.
  33. Mengubah ketentuan Pasal 46 ayat (1).
  34. Mengubah ketentuan Pasal 47.
  35. Menambah satu pasal di antara Pasal 47 dan Pasal 48.
  36. Mengubah ketentuan Pasal 48.
  37. Mengubah ketentuan Pasal 49.
  38. Mengubah ketentuan Pasal 50.
  39. Menambah satu pasal di antara ketentuan Pasal 50 dan Pasal 51.
  40. Mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (1).
  41. Mengubah ketentuan Pasal 52.
  42. Mengubah ketentuan Pasal 55.
  43. Menambahkan satu pasal di antara ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182

Keterangan:

  1. Mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d