Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang (Pasal 4).
  4. BAB IV Kedaulatan atas Wilayah Udara (Pasal 5 – Pasal 9).
  5. BAB V Pembinaan (Pasal 10 – Pasal 12).
  6. BAB VI Rancang Bangun dan Produksi Pesawat Udara (Pasal 13 – Pasal 23).
  7. BAB VII Pendaftaran dan Kebangsaan Pesawat Udara (Pasal 24 – Pasal 33).
  8. BAB VIII Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (Pasal 34 – Pasal 70).
  9. BAB IX Kepentingan Internasional atas Objek Pesawat Udara (Pasal 71 – Pasal 82).
  10. BAB X Angkutan Udara ( Pasal 83 – Pasal 191).
  11. BAB XI Kebandarudaraan (Pasal 192 – Pasal 260).
  12. BAB XII Navigasi Penerbangan (Pasal 261 – Pasal 307).
  13. BAB XIII Keselamatan Penerbangan (Pasal 308 – Pasal 322).
  14. BAB XIV Keamanan Penerbangan (Pasal 323 – Pasal 351).
  15. BAB XV Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara (Pasal 352 – Pasal 356).
  16. BAB XVI Investigasi dan Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara (Pasal 357 – Pasal 369).
  17. BAB XVII Pemberdayaan Industri dan Pengembangan Teknologi Penerbangan (Pasal 370 – Pasal 374).
  18. BAB XVIII Sistem Informasi Penerbangan (Pasal 375 – Pasal 380).
  19. BAB XIX Sumber Daya Manusia (Pasal 381 – Pasal 395).
  20. BAB XX Peran Serta Masyarakat (Pasal 396 – Pasal 398).
  21. BAB XXI Penyidikan (Pasal 399 – Pasal 400).
  22. BAB XXII Ketentuan Pidana (Pasal 401 – Pasal 443).
  23. BAB XXIII Ketentuan Peralihan (Pasal 444 – Pasal 451).
  24. BAB XXIV Ketentuan Penutup (Pasal 452 – Pasal 466).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca