Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang (Pasal 4).
  4. BAB IV Kedaulatan atas Wilayah Udara (Pasal 5 – Pasal 9).
  5. BAB V Pembinaan (Pasal 10 – Pasal 12).
  6. BAB VI Rancang Bangun dan Produksi Pesawat Udara (Pasal 13 – Pasal 23).
  7. BAB VII Pendaftaran dan Kebangsaan Pesawat Udara (Pasal 24 – Pasal 33).
  8. BAB VIII Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (Pasal 34 – Pasal 70).
  9. BAB IX Kepentingan Internasional atas Objek Pesawat Udara (Pasal 71 – Pasal 82).
  10. BAB X Angkutan Udara ( Pasal 83 – Pasal 191).
  11. BAB XI Kebandarudaraan (Pasal 192 – Pasal 260).
  12. BAB XII Navigasi Penerbangan (Pasal 261 – Pasal 307).
  13. BAB XIII Keselamatan Penerbangan (Pasal 308 – Pasal 322).
  14. BAB XIV Keamanan Penerbangan (Pasal 323 – Pasal 351).
  15. BAB XV Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara (Pasal 352 – Pasal 356).
  16. BAB XVI Investigasi dan Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara (Pasal 357 – Pasal 369).
  17. BAB XVII Pemberdayaan Industri dan Pengembangan Teknologi Penerbangan (Pasal 370 – Pasal 374).
  18. BAB XVIII Sistem Informasi Penerbangan (Pasal 375 – Pasal 380).
  19. BAB XIX Sumber Daya Manusia (Pasal 381 – Pasal 395).
  20. BAB XX Peran Serta Masyarakat (Pasal 396 – Pasal 398).
  21. BAB XXI Penyidikan (Pasal 399 – Pasal 400).
  22. BAB XXII Ketentuan Pidana (Pasal 401 – Pasal 443).
  23. BAB XXIII Ketentuan Peralihan (Pasal 444 – Pasal 451).
  24. BAB XXIV Ketentuan Penutup (Pasal 452 – Pasal 466).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: