
Sistematika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
- BAB III Ruang Lingkup Keberlakukan Undang-Undang (Pasal 4)
- BAB IV Pembinaan (Pasal 5 – Pasal 6)
- BAB V Penyelenggaraan (Pasal 7 – Pasal 13)
- BAB VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 14 – Pasal 46)
- BAB VII Kendaraan (Pasal 47 – Pasal 76)
- BAB VIII Pengemudi (Pasal 77 – Pasal 92)
- BAB IX Lalu Lintas (Pasal 93 – Pasal 136)
- BAB X Angkutan (Pasal 137 – Pasal 199)
- BAB XI Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 200 –Pasal 208)
- BAB XII Dampak Lingkungan (Pasal 209 –Pasal 218)
- BAB XIII Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 219 – Pasal 225)
- BAB XIV Kecelakaan Lalu Lintas (Pasal 226 – Pasal 241)
- BAB XV Perlakuan Khusus Bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit (Pasal 242 – Pasal 244)
- BAB XVI Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 245 – Pasal 252)
- BAB XVII Sumber Daya Manusia (Pasal 253 – Pasal 255)
- BAB XVIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 256 – Pasal 258)
- BAB XIX Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 259 – Pasal 272)
- BAB XX Ketentuan Pidana (Pasal 273 – Pasal 317)
- BAB XXI Ketentuan Peralihan (Pasal 318 – Pasal 319)
- BAB XXII Ketentuan Penutup (Pasal 320 – Pasal 326)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96
9 replies on “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”
[…] dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian; […]
[…] Angkutan, yang merupakan peraturan pelaksana dari beberapa ketentuan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan […]
[…] kendaraan diatur dalam ketentuan Pasal 47 – Pasal 76 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan […]
[…] lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan […]
[…] lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan […]
[…] salah satu pertimbangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan sebagai sistem […]
[…] lalu lintas dan angkutan jalan di atur dalam ketentuan Pasal 7 – Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan […]
[…] Penyidik Pembantu; (lalu lintas) Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. […]
[…] amendments were made to Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation; Law Number 23 of 2007 concerning Railways; […]
You must log in to post a comment.