
Hukum Positif Indonesia-
Seseorang yang mendapatkan pembimbingan kemasyarakatan disebut dengan klien pemasyarakatan, yang juga memiliki hak dan kewajiban. Mengenai hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam uraian ini disampaikan mengenai:
Pengertian
Klien pemasyarakatan memiliki pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.
Pembimbingan kemasyarakatan merupakan kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan klien untuk proses reintegrasi sosial.
Hak dan Kewajiban Klien Pemasyarakatan
Hak dan kewajiaban klien pemasyarakatan diatur dalam ketentuan Pasal 15 – Pasal 18 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Hak Klien Pemasyarakatan
Klien pemasyarakatan mempunyai hak sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu:
- Mendapatkan pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan.
- Mendapatkan program pembimbingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan bimbingan lanjutan.
- Mendapatkan izin keluar negeri untuk alasan penting bagi klien yang menjalani pembebasan bersyarat.
- Mendapatkan informasi tentang peraturan pembimbingan kemasyarakatan.
- Menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan.
Kewajiban Klien Pemasyarakatan
Klien pemasyarakatan mempunyai kewajiban sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu:
- Mematuhi persyaratan pembimbingan kemasyarakatan.
- Mengikuti secara tertib program pembimbingan kemasyarakatan.
- Memelihara perikehidupan yang bersihm aman, tertib, dan damai.
- Menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Dengan adanya perlindungan dalam bentuk hak dan kewajiban klien pemasyarakatan diharapkan dapat membantu dalam reintegrasi sosial nantinya. -RenTo150523-