Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas, Fungsi, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4).
  3. BAB III Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 5).
  4. BAB IV Pembanguna Kepariwisataan (Pasal 6 – Pasal 11).
  5. BAB V Kawasan Strategis (Pasal 12 – Pasal 13).
  6. BAB VI Usaha Pariwisata (Pasal 14 – Pasal 17).
  7. BAB VII Hak, Kewajiban, dan Larangan (Pasal 18 – Pasal 27).
  8. BAB VIII Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 28 – Pasal 32).
  9. BAB IX Koordinasi (Pasal 33 – Pasal 35).
  10. BAB X Badan Promosi Pariwisata Indonesia (Pasal 36 – Pasal 49).
  11. BAB XI Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Pasal 50 – Pasal 51).
  12. BAB XII PElatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja (Pasal 52 – Pasal 56).
  13. BAB XIII Pendanaan (Pasal 57 – Pasal 63).
  14. BAB XV Ketentuan Pidana (Pasal 64).
  15. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 65 – Pasal 66).
  16. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 67 – Pasal 70).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11

Keterangan:

  1. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
  2. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  3. Diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca