Categories
Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Sistematika Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas, Fungsi, dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 4)
  3. BAB III Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan (Pasal 5)
  4. BAB IV Pembanguna Kepariwisataan (Pasal 6 – Pasal 11)
  5. BAB V Kawasan Strategis (Pasal 12 – Pasal 13)
  6. BAB VI Usaha Pariwisata (Pasal 14 – Pasal 17)
  7. BAB VII Hak, Kewajiban, dan Larangan (Pasal 18 – Pasal 27)
  8. BAB VIII Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pasal 28 – Pasal 32)
  9. BAB IX Koordinasi (Pasal 33 – Pasal 35)
  10. BAB X Badan Promosi Pariwisata Indonesia (Pasal 36 – Pasal 49)
  11. BAB XI Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Pasal 50 – Pasal 51)
  12. BAB XII PElatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, dan Tenaga Kerja (Pasal 52 – Pasal 56)
  13. BAB XIII Pendanaan (Pasal 57 – Pasal 63)
  14. BAB XV Ketentuan Pidana (Pasal 64)
  15. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 65 – Pasal 66)
  16. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 67 – Pasal 70)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

By Rendra Topan

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.