
Hukum Positif Indonesia-
Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
- BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
- BAB III Sumber Daya (Pasal 4 – Pasal 12).
- BAB IV Peternakan (Pasal 13 – Pasal 38).
- BAB V Kesehatan Hewan (Pasal 39 – Pasal 55).
- BAB VI Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Pasal 56 – Pasal 67).
- BAB VII Otoritas Veterner (Pasal 68 – Pasal 75).
- BAB VIII Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Pasal 76 – Pasal 77).
- BAB IX Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pasal 78).
- BAB X Penelitian dan Pengembangan (Pasal 79 – Pasal 83).
- BAB XI Penyidikan (Pasal 84).
- BAB XII Sanksi Administratif (Pasal 85).
- BAB XIII Ketentuan Pidana (Pasal 86 – Pasal 93).
- BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 94).
- BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 95 – Pasal 99).
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84
Keterangan:
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.
- Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.