Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Sumber Daya (Pasal 4 – Pasal 12).
  4. BAB IV Peternakan (Pasal 13 – Pasal 38).
  5. BAB V Kesehatan Hewan (Pasal 39 – Pasal 55).
  6. BAB VI Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Pasal 56 – Pasal 67).
  7. BAB VII Otoritas Veterner (Pasal 68 – Pasal 75).
  8. BAB VIII Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Pasal 76 – Pasal 77).
  9. BAB IX Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pasal 78).
  10. BAB X Penelitian dan Pengembangan (Pasal 79 – Pasal 83).
  11. BAB XI Penyidikan (Pasal 84).
  12. BAB XII Sanksi Administratif (Pasal 85).
  13. BAB XIII Ketentuan Pidana (Pasal 86 – Pasal 93).
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 94).
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 95 – Pasal 99).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d