Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Sumber Daya (Pasal 4 – Pasal 12).
  4. BAB IV Peternakan (Pasal 13 – Pasal 38).
  5. BAB V Kesehatan Hewan (Pasal 39 – Pasal 55).
  6. BAB VI Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Pasal 56 – Pasal 67).
  7. BAB VII Otoritas Veterner (Pasal 68 – Pasal 75).
  8. BAB VIII Pemberdayaan Peternak dan Usaha di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Pasal 76 – Pasal 77).
  9. BAB IX Pengembangan Sumber Daya Manusia (Pasal 78).
  10. BAB X Penelitian dan Pengembangan (Pasal 79 – Pasal 83).
  11. BAB XI Penyidikan (Pasal 84).
  12. BAB XII Sanksi Administratif (Pasal 85).
  13. BAB XIII Ketentuan Pidana (Pasal 86 – Pasal 93).
  14. BAB XIV Ketentuan Peralihan (Pasal 94).
  15. BAB XV Ketentuan Penutup (Pasal 95 – Pasal 99).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84

Keterangan:

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca