
Sistematika Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Pasal I
- Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24.
- Perubahan ketentuan Pasal 2 .
- Perubahan ketentuan Pasal 7.
- Perubahan ketentuan Pasal 9.
- Perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (3).
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16.
- Penambahan dua ayat pada ketentuan Pasal 18.
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 23.
- Perubahan ketentuan Pasal 25.
- Penyisipan tiga pasal di antara Pasal 25 dan Pasal 26.
- Perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta penambahan satu ayat.
- Perubahan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), serta penambahan dua ayat.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
- Perubahan ketentuan Pasal 32.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36.
- Perubahan ketentuan Pasal 36.
- Perubahan ketentuan Pasal 41.
- Penyisipan satu Pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
- Perubahan ketentuan Pasal 42.
- Perubahan ketentuan Pasal 43.
- Perubahan ketentuan Pasal 44 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 46.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47.
- Perubahan ketentuan Pasal 48 ayat (1), serta penyisipan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
- Perubahan ketentuan Pasal 50.
- Penghapusan ketentuan 65 ayat (1).
- Perubahan ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3).
- Penyisipan tigal pasal di antara ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67.
- Perubahan ketentuan Pasal 69.
- Perubahan ketentuan Pasal 71.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72.
- Perubahan ketentuan Pasal 73.
- Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74.
- Perubahan ketentuan Pasal 75.
- Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 76.
- Penyisipan satu bagian di antar bagian kedua dan bagian ke tiga.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 83 dan Pasal 84.
- Perubahan ketentuan Pasal 85.
- Perubahan ketentuan Pasal 93.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95.
- Perubahan ketentuan Pasal 98.
- Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 100 dan Pasal 101.
- Penghapusan ketentuan Pasal 105.
- Perubahan ketentuan Pasal 110.
- Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111.
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
You must log in to post a comment.