Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Sistematika Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Pasal I

  1. Perubahan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24.
  2. Perubahan ketentuan  Pasal 2 .
  3. Perubahan ketentuan Pasal 7.
  4. Perubahan ketentuan Pasal 9.
  5. Perubahan ketentuan Pasal 14 ayat (3).
  6. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16.
  7. Penambahan dua ayat pada ketentuan Pasal 18.
  8. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 23.
  9. Perubahan ketentuan Pasal 25.
  10. Penyisipan tiga pasal di antara Pasal 25 dan Pasal 26.
  11. Perubahan ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta penambahan satu ayat.
  12. Perubahan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), serta penambahan dua ayat.
  13. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29.
  14. Perubahan ketentuan Pasal 32.
  15. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36.
  16. Perubahan ketentuan Pasal 36.
  17. Perubahan ketentuan Pasal 41.
  18. Penyisipan satu Pasal di antara ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42.
  19. Perubahan ketentuan Pasal 42.
  20. Perubahan ketentuan Pasal 43.
  21. Perubahan ketentuan Pasal 44 ayat (1).
  22. Perubahan ketentuan Pasal 46.
  23. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47.
  24. Perubahan ketentuan Pasal 48 ayat (1), serta penyisipan satu ayat di antara ayat (1) dan ayat (2).
  25. Perubahan ketentuan Pasal 50.
  26. Penghapusan ketentuan 65 ayat (1).
  27. Perubahan ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3).
  28. Penyisipan tigal pasal di antara ketentuan Pasal 66 dan Pasal 67.
  29. Perubahan ketentuan Pasal 69.
  30. Perubahan ketentuan Pasal 71.
  31. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 71 dan Pasal 72.
  32. Perubahan ketentuan Pasal 73.
  33. Penyisipan dua pasal di antara ketentuan Pasal 73 dan Pasal 74.
  34. Perubahan ketentuan Pasal 75.
  35. Penambahan satu ayat pada ketentuan Pasal 76.
  36. Penyisipan satu bagian di antar bagian kedua dan bagian ke tiga.
  37. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 78 dan Pasal 79.
  38. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 83 dan Pasal 84.
  39. Perubahan ketentuan Pasal 85.
  40. Perubahan ketentuan Pasal 93.
  41. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 94 dan Pasal 95.
  42. Perubahan ketentuan Pasal 98.
  43. Penyisipan empat pasal di antara ketentuan Pasal 100 dan Pasal 101.
  44. Penghapusan ketentuan Pasal 105.
  45. Perubahan ketentuan Pasal 110.
  46. Penyisipan satu pasal di antara ketentuan Pasal 110 dan Pasal 111.

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: