Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Kelembagaan (Pasal 6 – Pasal 14).
  4. BAB IV Penyelenggaraan (Pasal 15 – Pasal 17).
  5. BAB V KKIP (Pasal 18 – Pasal 23).
  6. BAB VI Pengelolaan (Pasal 24 – Pasal 65).
  7. BAB VII Larangan (Pasal 66 – Pasal 69).
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 70 – Pasal 75).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 76).
  10. BAB X Ketetnuan Penutup (Pasal 77 – Pasal 79).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 123

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: