Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2).
  2. BAB II Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup (Pasal 3 – Pasal 5).
  3. BAB III Kelembagaan (Pasal 6 – Pasal 14).
  4. BAB IV Penyelenggaraan (Pasal 15 – Pasal 17).
  5. BAB V KKIP (Pasal 18 – Pasal 23).
  6. BAB VI Pengelolaan (Pasal 24 – Pasal 65).
  7. BAB VII Larangan (Pasal 66 – Pasal 69).
  8. BAB VIII Ketentuan Pidana (Pasal 70 – Pasal 75).
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan (Pasal 76).
  10. BAB X Ketetnuan Penutup (Pasal 77 – Pasal 79).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 123

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca