Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Sistematika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
  2. BAB II Ruang Lingkup (Pasal 4)
  3. BAB III Wilayah Pengelolaan Perikanan (Pasal 5)
  4. BAB IV Pengelolaan Perikanan (Pasal 6 – Pasal Pasal 24)
  5. BAB V Usaha Perikanan (Pasal 25 – Pasal 45)
  6. BAB VI Sistem Informasi dan Data Statistik Perikanan (Pasal 46 – Pasal 47)
  7. BAB VII Pengutan Perikanan (Pasal 48 – Pasal 51)
  8. BAB VIII Penelitian dan Pengembangan Perikanan (Pasal 52 – Pasal 55)
  9. BAB IX Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan (Pasal 57 – Pasal 59)
  10. BAB X Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya-Ikan Kecil (Pasal 60 – Pasal 64)
  11. BAB XI Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan (Pasal 65)
  12. BAB XII PEngawasan Perikanan (Pasal 66 – Pasal 70)
  13. BAB XIII Pengadilan Perikanan (Pasal 71)
  14. BAB XIV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Perikanan (Pasal 72 – Pasal 83)
  15. BAB XV Ketentuan Pidana (Pasal 84 – Pasal 105)
  16. BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 106 – Pasal 109)
  17. BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 110 – Pasal 111)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118

Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: