
Sistematika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 3)
- BAB II Ruang Lingkup (Pasal 4)
- BAB III Wilayah Pengelolaan Perikanan (Pasal 5)
- BAB IV Pengelolaan Perikanan (Pasal 6 – Pasal Pasal 24)
- BAB V Usaha Perikanan (Pasal 25 – Pasal 45)
- BAB VI Sistem Informasi dan Data Statistik Perikanan (Pasal 46 – Pasal 47)
- BAB VII Pengutan Perikanan (Pasal 48 – Pasal 51)
- BAB VIII Penelitian dan Pengembangan Perikanan (Pasal 52 – Pasal 55)
- BAB IX Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan (Pasal 57 – Pasal 59)
- BAB X Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudi Daya-Ikan Kecil (Pasal 60 – Pasal 64)
- BAB XI Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan (Pasal 65)
- BAB XII PEngawasan Perikanan (Pasal 66 – Pasal 70)
- BAB XIII Pengadilan Perikanan (Pasal 71)
- BAB XIV Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Perikanan (Pasal 72 – Pasal 83)
- BAB XV Ketentuan Pidana (Pasal 84 – Pasal 105)
- BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 106 – Pasal 109)
- BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 110 – Pasal 111)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118
Keterangan: diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
You must log in to post a comment.