Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Sistematika Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Klasifikasi Penataan Ruang (Pasal 4 – Pasal 6)
  4. BAB IV Tugas dan Wewenang (Pasal 7 – Pasal 11)
  5. Bab V Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang (Pasal 12 – Pasal 13)
  6. BAB VI Pelaksanaan Penataan Ruang (Pasal 14 – 54)
  7. BAB VII Pengawasan Penataan Ruang (Pasal 55 – Pasal 59)
  8. BAB VIII Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat (Pasal 60 – Pasal 66)
  9. BAB IX Penyelesaian Sengketa (Pasal 67)
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 68)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 69 – Pasal 75)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 76 – Pasal 77)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 78 – Pasal 80)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68

Keterangan: Diubah dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca