Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Sistematika Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
  3. BAB III Klasifikasi Penataan Ruang (Pasal 4 – Pasal 6)
  4. BAB IV Tugas dan Wewenang (Pasal 7 – Pasal 11)
  5. Bab V Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang (Pasal 12 – Pasal 13)
  6. BAB VI Pelaksanaan Penataan Ruang (Pasal 14 – 54)
  7. BAB VII Pengawasan Penataan Ruang (Pasal 55 – Pasal 59)
  8. BAB VIII Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat (Pasal 60 – Pasal 66)
  9. BAB IX Penyelesaian Sengketa (Pasal 67)
  10. BAB X Penyidikan (Pasal 68)
  11. BAB XI Ketentuan Pidana (Pasal 69 – Pasal 75)
  12. BAB XII Ketentuan Peralihan (Pasal 76 – Pasal 77)
  13. BAB XIII Ketentuan Penutup (Pasal 78 – Pasal 80)

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68

Keterangan: Diubah dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d bloggers like this: