Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Lingkup Pengaturan (Pasal 4).
  4. BAB IV Perdagangan Dalam Negeri (Pasal 5 – Pasal 37).
  5. BAB V Perdagangan Luar Negeri (Pasal 38 – Pasal 54).
  6. BAB VI Perdagangan Perbatasan (Pasal 55 – Pasal 56).
  7. BAB VII Standarisasi (Pasal 57 – Pasal 64).
  8. BAB VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 65 – Pasal 66).
  9. BAB IX Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan (Pasal 67 – Pasal 72).
  10. BAB X Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (Pasal 73).
  11. Pasal XI Pengembangan Ekspor (Pasal 74 – Pasal 81).
  12. BAB XII Kerjasama Perdagangan Internasional (Pasal 82 – Pasal 87).
  13. BAB XIII Sistem Informasi Perdagangan (Pasal 88 – Pasal 92).
  14. BAB XIV  Tugas dan Wewenang Pemerintah di Bidang Perdagangan (Pasal 93 – Pasal 96).
  15. BAB XV Komite Perdagangan Nasional (Pasal 97).
  16. BAB XVI Pengawasan (Pasal 98 – Pasal 102).
  17. BAB XVII Penyidikan (Pasal 103).
  18. BAB XVIII Ketentuan Pidana (Pasal 104 – Pasal 116).
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 117 – Pasal 122).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca