
Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1)
- BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)
- BAB III Lingkup Pengaturan (Pasal 4)
- BAB IV Perdagangan Dalam Negeri (Pasal 5 – Pasal 37)
- BAB V Perdagangan Luar Negeri (Pasal 38 – Pasal 54)
- BAB VI Perdagangan Perbatasan (Pasal 55 – Pasal 56)
- BAB VII Standarisasi (Pasal 57 – Pasal 64)
- BAB VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 65 – Pasal 66)
- BAB IX Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan (Pasal 67 – Pasal 72)
- BAB X Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (Pasal 73)
- Pasal XI Pengembangan Ekspor (Pasal 74 – Pasal 81)
- BAB XII Kerjasama Perdagangan Internasional (Pasal 82 – Pasal 87)
- BAB XIII Sistem Informasi Perdagangan (Pasal 88 – Pasal 92)
- BAB XIV Tugas dan Wewenang Pemerintah di Bidang Perdagangan (Pasal 93 – Pasal 96)
- BAB XV Komite Perdagangan Nasional (Pasal 97)
- BAB XVI Pengawasan (Pasal 98 – Pasal 102)
- BAB XVII Penyidikan (Pasal 103)
- BAB XVIII Ketentuan Pidana (Pasal 104 – Pasal 116)
- BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 117 – Pasal 122)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45
3 replies on “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan”
[…] Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen mengatur juga ketentuan pidana dalam Pasal 104 – Pasal 116, adapun ketentuan pidana tersebut adalah sebagai berikut: […]
[…] Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indoneisa melalui bidang perdagangan, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. […]
[…] contoh hukum pidana materil yaitu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan […]
You must log in to post a comment.