Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1).
  2. BAB II Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3).
  3. BAB III Lingkup Pengaturan (Pasal 4).
  4. BAB IV Perdagangan Dalam Negeri (Pasal 5 – Pasal 37).
  5. BAB V Perdagangan Luar Negeri (Pasal 38 – Pasal 54).
  6. BAB VI Perdagangan Perbatasan (Pasal 55 – Pasal 56).
  7. BAB VII Standarisasi (Pasal 57 – Pasal 64).
  8. BAB VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Pasal 65 – Pasal 66).
  9. BAB IX Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan (Pasal 67 – Pasal 72).
  10. BAB X Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (Pasal 73).
  11. Pasal XI Pengembangan Ekspor (Pasal 74 – Pasal 81).
  12. BAB XII Kerjasama Perdagangan Internasional (Pasal 82 – Pasal 87).
  13. BAB XIII Sistem Informasi Perdagangan (Pasal 88 – Pasal 92).
  14. BAB XIV  Tugas dan Wewenang Pemerintah di Bidang Perdagangan (Pasal 93 – Pasal 96).
  15. BAB XV Komite Perdagangan Nasional (Pasal 97).
  16. BAB XVI Pengawasan (Pasal 98 – Pasal 102).
  17. BAB XVII Penyidikan (Pasal 103).
  18. BAB XVIII Ketentuan Pidana (Pasal 104 – Pasal 116).
  19. BAB XIX Ketentuan Penutup (Pasal 117 – Pasal 122).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

%d bloggers like this: