Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi

Hukum Positif Indonesia-

Sistematika Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi

  1. BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4).
  2. BAB II Kewenangan Penyelenggaraan Panas Bumi (Pasal 5 – Pasal 8).
  3. BAB III Pengusahaan Panas Bumi (Pasal 9 – Pasal 40).
  4. BAB IV Penggunaan Lahan (Pasal 41 – Pasal 46).
  5. BAB V Hak dan Kewajiban (Pasal 47 – Pasal 56).
  6. BAB VI Data dan Informasi (Pasal 57 – Pasal 58).
  7. BAB VII Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 59 – Pasal 64).
  8. BAB VIII Peran Serta Masyarakat (Pasal 65).
  9. BAB IX Penyidikan (Pasal 66).
  10. BAB X Ketentuan Pidana (Pasal 67 – Pasal 77).
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan (Pasal 78 – Pasal 85).
  12. BAB XII Ketentuan Penutup (Pasal 86 – Pasal 88).

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217

Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top

Eksplorasi konten lain dari Hukum Positif Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca