
Sistematika Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- BAB I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 4)
- BAB II Status dan Fungsi Hutan (Pasal 5 – Pasal 9)
- BAB III Pengurusan Hutan (Pasal 10)
- BAB IV Perencanaan Kehutanan (Pasal 11 – Pasal 20)
- BAB V Pengelolaan Hutan (Pasal 21 – Pasal 51)
- BAB VI Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan serta Penyuluhan Kehutanan (Pasal 52 – Pasal 58)
- BAB VII Pengawasan (Pasal 59 – Pasal 65)
- BAB IX Masyarakat Hukum Adat (Pasal 67)
- BAB X Peran Serta Masyarakat (Pasal 68 – Pasal 70)
- BAB XI Gugatan Perwakilan (Pasal 71 – Pasal 73)
- BAB XII Penyelesaian Sengketa Hutan (Pasal 74 – Pasal 76)
- BAB XIII Penyidikan (Pasal 77)
- BAB XIV Ketentuan Pidana (Pasal 78 – Pasal 79)
- BAB XV Ganti RUgi dan Sanksi Administratif (Pasal 80)
- BAB XVI Ketentuan Peralihan (Pasal 81 – Pasal 82)
- BAB XVII Ketentuan Penutup (Pasal 83 – Pasal 84)
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167
Keterangan: Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
You must log in to post a comment.