
Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
Pasal I
Penambahan dua pasal pada ketentuan dalam Bab Penutup, yaitu ketentuan Pasal 83A dan Pasal 83B
Pasal II
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29
Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999