Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang

Sistematika Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang

Pasal I

Penambahan dua pasal pada ketentuan dalam Bab Penutup, yaitu ketentuan Pasal 83A dan Pasal 83B

Pasal II

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29

Keterangan: Mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999

Pemerhati Hukum dan Permasalahan Sosial

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d